Berita Tulungagung Hari Ini

PSHT Protes Keputusan Tak Ada Restorative Justice di Kasus Bentrok Pesilat di Tulungagung

Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Tulungagung menilai, kebijakan itu bersifat diskriminatif.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
Bentrok antar anggota perguruan pencak silat di Jalan Pahlawan Tulungagung, Minggu (27/10/2024). 

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Tulungagung mempertanyakan keputusan polisi yang tidak akan melakukan 

Kepolisian memastikan tidak ada restorative justice (RJ) untuk kasus bentrok antar anggota perguruan pencak silat.

Baca juga: Kasus Bentrokan Antar Perguruan Pencak Silat di Tulungagung, Kapolres Tegaskan Tidak Ada RJ

RJ atau keadilan restoratif adalah mekanisme penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan.

Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Tulungagung menilai, kebijakan itu bersifat diskriminatif.

“Menurut saya itu diskriminatif. Jika yang tawuran pendukung bola bisa damai, kenapa jika antar perguruan tidak?” ucap anggota LHA PSHT Tulungagung, Nur Indah.

Menurutnya, RJ bisa dilakukan jika ancaman pidananya tidak terlalu tinggi, pelaku bukan residivis, tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Informasi yang didapat Indah, ketentuan tidak ada RJ untuk kasus bentrok antar anggota perguruan silat ini berasal dari Polda Jatim.

Namun secara pasti Indah mengaku belum melihat aturan itu.

“Saya memang belum melihat aturannya, tapi itu yang berlaku. Ya sudahlah, itu sudah terjadi,” ucap Indah.

Indah meminta ketentuan tidak adanya RJ ini dipatuhi secara konsekuen.

Sebab sebelumnya ada beberapa Polsek yang mengupayakan perdamaian dalam kasus bentrok antar anggota perguruan pencak silat.

Ternyata perdamaian yang diinisiasi Polsek ini juga tidak efektif, karena korban tetap bisa melapor ke Polres Tulungagung.

“Pelaku terlanjur mengeluarkan kompensasi untuk korban, tapi saat korban  melapor ke Polres laporannya diterima. Proses hukum juga berjalan,” ungkapnya.

Ternyata perdamaian di Polsek bukan termasuk RJ sehingga polisi secara hukum tidak mengakui perdamaian itu.

Jika konsekuen dengan aturan tanpa RJ, maka institusi Kepolisian, termasuk Polsek tidak melakukan upaya perdamaian dalam bentuk apapun.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved