Berita Tulungagung Hari Ini

PSHT Protes Keputusan Tak Ada Restorative Justice di Kasus Bentrok Pesilat di Tulungagung

Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Tulungagung menilai, kebijakan itu bersifat diskriminatif.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
Bentrok antar anggota perguruan pencak silat di Jalan Pahlawan Tulungagung, Minggu (27/10/2024). 

Dengan demikian Polsek tidak perlu bersikap bertentangan dengan aturan dari Polda Jatim itu.

“Itu namanya kepastian hukum. Karena ketentuannya sudah ada, tidak usah ada upaya perdamaian di Kepolisian,” tegasnya.

Meski demikian, Indah tetap yakin jalan damai pada kasus gesekan antar anggota perguruan pencak silat tetap bisa dilaksanakan.

Proses perdamaian ini bisa dilakukan di dalam Paguyuban Perguruan Pencak Silat Tulungagung, atau dilakukan antar keluar korban dan pelaku.

Perdamaian bisa dilakukan sepanjang korban belum membuat laporan ke Kepolisian.

“Paguyuban bisa memfasilitasi meski mungkin di dalamnya kadang tidak sejalan. Itu (perdamaian lewat paguyuban) sangat mungkin dilakukan,” pungkas Indah.

Sebelumnya Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, menegaskan tidak ada RJ untuk bentrok antar anggota perguruan pencak silat.

Alasannya, perdamaian kasus kekerasan antar anggota perguruan pencak silat justru berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.

Padahal salah satu syarat pelaksanaan RJ adalah, tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. (David Yohanes)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved