Berita Jember Hari Ini
Polres Jember Dikecam karena Intimidasi 3 Jurnalis yang Tugas Liputan, Kapolres Beri Teks Jawaban
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi menjawab rilis Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jember melalui pesan tertulis terkait intimidasi
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, JEMBER - Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi menjawab atas rilis Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jember terkait aksi Intimidasi anggotanya kepada tiga jurnalis di Jember.
Bayu menyebut, awak media itu ditegur karena mengambil gambar tanpa izin di kantor kepolisian.
"Rekan media tersebut ditegur karena mengambil gambar tanpa ijin di kantor Kepolisian. Saya rasa di tempat manapun ada aturan yang berlaku dan harus dihormati. Terima kasih," ujar Bayu secara tertulis, Rabu (30/10/2024) sore.
Seperti diberitakan, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jember mengecam aksi intimidasi terhadap tiga jurnalis di Kabupaten Jember yang sedang melakukan kerja-kerja jurnalistik di Mapolres Jember pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Tiga jurnalis dari Tribun Jatim Network, Suaraindonesia.co.id, dan Tugujatim.id yang bertugas di Jember, tiba tiba diinterogasi oleh sejumlah anggota polisi di Mapolres Jember .
Intimidasi tersebut berawal saat jurnalis Tugujatim.com dan Tribun Jatim Network mendatangi Mapolres Jember pada Selasa pukul 17.05 WIB untuk memastikan adanya kabar pemeriksaan 50 kepala desa setempat di Mapolres Jember.
Sesampainya di Mapolres Jember, sebagai bentuk kerja-kerja Jurnalistik, kedua jurnalis langsung mendatangi lobi/ruang tunggu Satreskrim Polres Jember untuk menggali kebenaran informasi yang telah mereka terima sebelumnya.
Jurnalis dari Tribun Jatim Network berinisiatif untuk memotret suasana ruang tunggu Satreskrim Polres Jember menggunakan ponselnya.
Tak lama, ada dua polisi yang menghampiri mereka dan meminta untuk memeriksa ponsel serta menghapus foto dengan dalih memotret tanpa izin.
Ketika ponsel kedua jurnalis diperiksa, jurnalis dari Suaraindonesia.co.id juga tiba di lobi satreskrim Polres Jember dengan tujuan yang sama untuk menggali kebenaran informasi pemeriksaan sejumlah kades.
Setelah ponsel diperiksa dan foto dihapus, ketiga orang jurnalis itu dibawa masuk ke ruangan Pidsus Satreskrim Polres Jember.
Namun sebelumnya, ketiga jurnalis diminta untuk meletakkan seluruh ponselnya di laci khusus penitipan barang.
Selanjutnya ketiga jurnalis diinterogasi oleh enam anggota polisi.
Selama interogasi berlangsung, tiga jurnalis diminta untuk menunjukan identitas dan tanda pengenal jurnalis serta dicecar sejumlah pertanyaan selama kurun waktu 30 menit.
Pertanyaan yang diajukan di antaranya adalah tujuan kedatangan ke Mapolres Jember.
Selain itu mereka juga diminta untuk membuka identitas pemberi informasi adanya pemeriksaan sejumlah kades.
Pada pukul 17.45 WIB tiga jurnalis dipersilahkan keluar dari ruangan Pidsus Satrestkrim Polres Jember.
"Atas kejadian tersebut, AJI Kota Jember menilai tindakan yang dilakukan sejumlah polisi di Polres Jember sebagai upaya intimidasi dan menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik. Sebagaimana ketentuan Pasal 4 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, jurnalis memiliki hak untuk mencari, mendapatkan, dan menyebarkan gagasan dan informasi," ujar Sekretaris Bidang Advokasi dan Ketenagakerjaan AJI Jember, Don Ramadhan, Rabu (30/10/2024).
Selanjutnya dalam UU a quo Pasal 18 ayat (1) ditegaskan ketentuan pidana bagi setiap orang yang sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalis bisa kenai pidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Lebih lanjut, AJI Kota Jember juga mempertanyakan urgensi aparat kepolisian membawa jurnalis ke ruang Pidsus Polres Jember dan melakukan interogasi terhadap jurnalis.
Selain itu polisi secara sepihak memeriksa ponsel jurnalis tanpa melalui prosedur yang sah dan dibenarkan undang-undang yang berlaku.
AJI Kota Jember menegaskan bahwa ketiga jurnalis datang ke Mapolres Jember untuk memastikan dan melakukan konfirmasi informasi yang mereka dapatkan sebelumnya.
Bukan untuk memberitakan kabar yang belum bisa dipastikan kebenarannya.
Kerja-kerja jurnalis dilindungi Undang-Undang, sehingga segala bentuk intimidasi sekalipun oleh aparat tidak dapat dibenarkan.
Apa yang telah terjadi terhadap tiga jurnalis merupakan bentuk menciderai kebebasan pers yang telah dijunjung di Republik ini.
Atas peristiwa ini AJI Jember menyatakan sikap :
1. Mengecam intimidasi yang dilakukan Polisi terhadap ketiga Jurnalis yang sedang menggali kebenaran informasi pemanggilan sejumlah kades di Mapolres Jember pada Selasa, 29 Oktober 2024.
2. Mendesak polisi melakukan proses hukum terhadap aparat yang melakukan intimidasi kepada jurnalis yang sedang meliput sebagaimana ketentuan pasal 18 ayat (1) UU Pers.
3. Menyerukan kepada seluruh pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan turut menjaga kebebasan pers yang telah dibangun di negeri ini sesuai amanat UU Pers.
4. Menyerukan kepada jurnalis untuk patuh kepada Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik
Ketahuan Mencuri Honda Beat, Maling Motor di Jember Tertangkap Warga saat Melarikan Diri |
![]() |
---|
Residivis Asal Surabaya Tak Kapok Transaksi Narkoba, DItangkap Lagi di Jember dengan 25 Gram Sabu |
![]() |
---|
Musim Penghujan, Daop 9 Jember Sediakan Fasilitas Pengering Payung Bagi Pengunjung |
![]() |
---|
Sejumlah Warga Diserang Monyet, Polisi dan BKSDA Pasang Jebakan di Sukowono Jember |
![]() |
---|
Honor Guru Ngaji di Jember Cair pada Akhir 2024, Bupati Hendy : 2025 Dinaikan Sebesar Rp 2,5 juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.