Berita Viral

Akhirnya Hotman Paris Turun Tangan Buat Supriyani, Siap Bantu Guru Honorer yang Dituduh Aniaya Murid

Akhirnya pengacara kondang Hotman Paris turun tangan buat Supriyani dengan siap bantu si guru honorer yang dituduh aniaya muridnya. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews
Akhirnya Hotman Paris Turun Tangan Buat Supriyani, Siap Bantu Guru Honorer yang Dituduh Aniaya Murid 

“Menangguhkan penahanan terdakwa Supriyani SPd dengan syarat-syarat sebagai berikut,” tulis petikan surat penetapan tersebut.

Tiga syarat tersebut yakni terdakwa tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti.

Selain itu, terdakwa sanggup hadir pada setiap persidangan.

Disebutkan penetapan menimbang surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan penasehat hukum Supriyani pada 21 Oktober 2024. Tim Kuasa hukumnya dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia atau LBH HAMI Sulawesi Tenggara Cabang Konawe Selatan.

“Menimbang bahwa terdakwa masih memiliki anak balita yang masih membutuhkan pengasuhan dari hidupnya,” tulis salinan penetapan PN Andoolo tersebut.

Selain itu, terdakwa adalah seorang guru yang harus menjalankan tugasnya di Sekolah Dasar Negeri Baito. “Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka cukup alasan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa,” tulis surat tersebut.

“Memperhatikan Pasal 31 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” lanjutnya. 

Baca juga: Korban yang Terkapar di Jalan Banyak Sekali Kengerian Saksi Mata Tragedi Truk Maut di Tangerang

Guru Supriyani Tuding Ibu Korban Bohong Saat Sidang

Makin memanas, guru Supriyani tuding ibu korban bohong saat sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan.

 Diketahui, sidang ke-4 kasus guru honorer, Supriyani dituduh aniaya murid SDN 4 Baito Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), digelar di PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) Rabu (30/10/2024).

Dalam sidang tersebut, ibu korban atau istri Aipda Wibowo memberikan kesaksian yang langsung dibantah Supriyani.

Sidang tersebut menghadirkan 5 saksi, yakni kedua orang tua korban dan 3 orang guru SDN 4 Baito.

Dalam kesaksiannya ia menerangkan dugaan penganiayaan guru honorer ini.

Sidang ke-4 berlangsung di PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), mulai 09.00 WITA.

 Ibu korban menyebut kalau anaknya dipukul oleh sang guru, karena tak menulis saat diberi tugas.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved