Berita Nganjuk Hari Ini

Satreskoba Polres Nganjuk Ringkus Pengedar Sabu asal Surabaya

AH (41), warga Kelurahan Wonorejo Asri, Kecamatan Rungkut, Surabaya, gagal edarkan sabu di wilayah Kabupaten Nganjuk.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
Satreskoba Polres Nganjuk meringkus tersangka pengedar sabu AH (41), warga Kelurahan Wonorejo Asri, Kecamatan Rungkut, Surabaya, Sabtu (2/11/2024).  

SURYAMALANG.COM , NGANJUK - AH (41), warga Kelurahan Wonorejo Asri, Kecamatan Rungkut, Surabaya, gagal edarkan sabu di wilayah Kabupaten Nganjuk.

ia diangkap Satreskoba Polres Nganjuk.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Heru Prasetya mengatakan AH diringkus di dalam sebuah rumah di Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk

Kala itu, ditengarai, AH bersiap untuk mengedarkan sabu. 

"Benar, kami telah meringkus seorang tersangka pengedar sabu di rumah wilayah Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom," katanya, Sabtu (2/11/2024). 

Heru menyebut, dalam penangkapan itu, pihaknya turut menemukan barang bukti sabu seberat 2,53 gram yang disimpan dalam beberapa plastik klip kecil. 

Selain itu, petugas juga mengamankan satu ponsel milik tersangka yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

"Tersangka mengaku sabu diperoleh dari seorang pria berinisial AF warga Sidoarjo. Rencananya, ia akan mengedarkan sabu ke pria inisial AK. Hingga kini, AK masih dalam daftar pencarian orang (DPO)," terangnya. 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 1 miliar-Rp 10 miliar," ungkapnya. (nen) 

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved