Pilwali Kota Batu 2024
Pentingnya RIPPDA dalam Mengembangkan Desa Wisata di Kota Batu
Namun siapa sangka, ternyata Kota Batu masih belum memiliki Perda Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA).
Penulis: Dya Ayu | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, BATU - Kota Batu dikenal dengan kota wisata karena banyaknya tempat wisata dan kunjungan wisatawan yang datang tiap tahunnya mencapai 10 juta.
Namun siapa sangka, ternyata Kota Batu masih belum memiliki Perda Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA). Hal ini tak lepas dari sorotan Calon Wali Kota Batu nomor urut 1 di Pilwali Kota Batu, Nurochman.
Nurochman mengatakan, pembentukan RIPPDA kabupaten/kota tertuang dalam amanat yang dicantumkan dalam PP Nomor 50 Tahun 2011 tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional (Ripparnas) 2010-2025.
Sehingga adanya RIPPDA sebagai pedoman untuk melakukan penataan dan pengelolaan, pemberdayaan serta pengembangan potensi pariwisata secara tepat, terencana dan terukur.
Menurut Nurochman dengan adanya Perda RIPPDA nantinya diyakini dapat memaksimalkan penataan dan pengembangan kepariwisataan di Kota Batu.
Selama belum memiliki Perda RIPPDA, penataan dan pengembangan kepariwisataan berkiblat pada Perda Kota Batu nomor 1 tahun 2013 tentang penyelenggaraan kepariwisataan.
Penyusunan RIPPDA/Ripparkota juga merupakan amanat UU nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan. Dalam pasal 30 huruf A berbunyi, bahwa pemda berwenang untuk menyusun dan menetapkan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota.
Sebagai pedoman, maka RIPPDA/Ripparkota harus menekankan pada perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pembangunan kepariwisataan. Dimana harus selaras dengan visi misi kebijakan strategis daerah.
“Saat ini pembangunan desa wisata sangat marak di Kota Batu. Pembangunan ini seharusnya didasarkan pada filosofi pelestarian. Sisi sosial, berkelanjutan dan kelestarian alam menjadi suatu variabel penting dalam pembangunan desa wisata."
"Ini nilai lebih sehingga dengan sendirinya wisatawan datang. Tujuannya bukan langsung wisata. Namun perlu ada proses konservasi tanah dan air. Wisata adalah dampak positif dari konservasi alam itu sendiri,” kata Nurochman, Senin (4/11/2024).
Nur menegaskan RIPPDA merupakan landasan penting bagi para pemangku kepentingan untuk mengembangkan pariwisata, secara komprehensif, regulasi ini menyangkut strategi pengembangan dan pembangunan kawasan potensial kepariwisataan di Kota Batu.
“Pada tahap perencanaan harus melibatkan beragam kalangan, khususnya pelaku pariwisata. Sebagai induk pedoman maka harus memayungi semua elemen. Jangan main-main dalam mengerjakan perencanaan RIPPDA,” ujarnya.
Ada empat yang harus ditampung dalam penyusunan RIPPDA. Keempatnya meliputi destinasi pariwisata, industri pariwisata, pemasaran pariwisata dan kelembagaan pariwisata. Tiap aspek itu dibagi lagi dalam sub aspek.
Seperti destinasi pariwisata meliputi penentuan destinasi wisata kota, kawasan strategis pariwisata kota, daya tarik pariwisata kota, dampak lingkungan, partisipasi masyarakat, pusat pelayanan primer dan sekunder. Aspek industri pariwisata mencakup kredibilitas, kualitas, standarisasi.
Berikutnya, pemasaran pariwisata meliputi proyeksi wisatawan dan demografis pengunjung. Lalu aspek kelembagaan yang terdiri dari organisasi kepariwisataan baik privat maupun publik. Keempat aspek yang dijabarkan dalam tiap-tiap komponen itu harus diikuti pula dengan langkah strategis untuk merealisasikannya.
Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPP
Pilwali Kota Batu 2024
Nurochman
Kota Batu
SURYAMALANG.COM
Nurochman Ajak Semua Elemen Masyarakat Jaga Kondusifitas Kota Batu juga Gagas Senyawa Malang Raya |
![]() |
---|
Nurochman-Heli Resmi Ditetapkan Sebagai Pemenang Dalam Pilkada Batu 2024 |
![]() |
---|
WAWANCARA EKSKLUSIF - Nurochman Wali Kota Terpilih Bicara Blak-blakan Soal Kota Batu |
![]() |
---|
Dari Tukang Sapu Hotel yang Bercita-cita Jadi Wali Kota Batu, Impian Nurochman Kini Terwujud |
![]() |
---|
Alasan Bawaslu Hentikan Penanganan Dugaan Kasus Money Politik di Kota Batu, Minim Bukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.