Kasus Suap Hakim Perkara Ronald Tannur

Harta Kekayaan Edward Tannur Istrinya Suap 3 Hakim Rp 3,5 M Demi Ronald Tanur Bebas, Ikut Diperiksa

Harta kekayaan Edward Tannur istrinya suap 3 hakim Rp 3,5 M agar Ronald Tanur bebas, ikut diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Youtube Kompas.com/TribunSumsel.com
Harta Edward Tannur (kanan) istrinya (kiri) suap 3 hakim Rp 3,5 M agar Ronald Tanur bebas, ikut diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. 

SURYAMALANG.COM, - Intip profil dan harta kekayaan Edward Tannur yang istrinya resmi jadi tersangka kasus suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Istri Edward Tannur bernama Meirizka Widjaja menyuap tiga hakim senilai total Rp 3,5 miliar agar anak mereka Ronald Tanur mendapat vonis bebas. 

Kini setelah Meirizka Widjaja ditetapkan tersangka dan ditahan, Edward Tannur juga ikut diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Selasa (5/11/2024).

Lantas seperti apa profil Edward Tannur?

Sebelum di-nonaktifkan Edward Tannur sempat menjabat sebagai anggota Komisi IV DPR RI, komisi yang membidangi pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, serta kelautan.

Pada Pemilu 2019, Edward Tannur mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) PKB dari daerah pemilihan (dapil) Nusa Tenggara Timur II yang meliputi wilayah Pulau Sumba dan Pulau Timor, beranggotakan 11 kabupaten dan Kota Kupang.

Baca juga: Orang tua Ronald Tannur Kena Semua Setelah Ibu Giliran Ayahnya Diperiksa, Edward Tahu Soal Fee

Dilansir dari laman resmi DPR melalui Kompas.com, Edward Tannur lahir di Atambua, NTT, 2 Desember 1961. 

Lalu Edward Tannur mengenyam pendidikan dasar hingga SMA selama 1967-1973 di Atambua.

Sementara, pendidikan sarjana hukum ditempuh Edward di Universitas PGRI Kupang selama 2006-2009.

Sebelum terjun ke politik, Edward Tannur mengembangkan usaha di bidang jasa konstruksi.

Edward Tannur juga pernah menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara selama 2004-2007.

Kala itu, Edward Tannur duduk di Komisi C.

Baca juga: Profil Meirizka Widjaja Ibu Ronald Tannur Ditangkap Setelah Suap Hakim Rp 3,5 M, Punya 3 Anak

Kiprah Edward Tannur sebagai anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara berlanjut pada 2005-2009.

Selain itu, tahun 2006 hingga kini, Edward Tannur tercatat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Timor Tengah Utara.

Menurut laporan, harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 31 Desember 2022, Edward mempunyai harta sebesar Rp 11,1 miliar.

Mengutip Kompas.com dari situs e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kekayaan Edward itu salah satunya terdiri dari empat bidang tanah dan bangunan senilai Rp 8.906.200.000.

Perinciannya yakni:

  1. Tanah dan bangunan seluas 2.837 m2/1.140m2 di Kabupaten/Kota Timor Tengah Utara hasil sendiri Rp 7 miliar
  2. Tanah dan bangunan seluas 200 m2/151 m2 di Kabupaten/Kota Surabaya, hasil sendiri Rp 1.306.200.000
  3. Tanah dan bangunan seluas 3.280 m2/36 m2 di Kabupaten/Kota Belu, hasil sendiri Rp 250 juta
  4. Tanah dan bangunan seluas 155 m2/1.155 m2 di Kabupaten/Kota Kupang, hasil sendiri Rp 350 juta

Edward juga mempunyai 9 unit alat transportasi yang nilai totalnya sebesar Rp 1.462.000.000.

Perinciannya yaitu:

  1. Mobil Toyota Hilux Double Cabin tahun 2010, hasil sendiri Rp 250 juta
  2. Mobil Toyota Hino Light Truck tahun 2012, hasil sendiri Rp 120 juta
  3. Motor Honda Repsol 125 tahun 2014, hasil sendiri Rp 12 juta
  4. Excavator Caterpillar tahun 2003, hasil sendiri Rp 500 juta
  5. Excavator Kobelco tahun 1996, hasil sendiri Rp 300 juta
  6. Motor Honda Supra X tahun 2003, hasil sendiri Rp 5 juta
  7. Mobil Isuzu Panther Pick Up tahun 1996, hasil sendiri Rp 25 juta
  8. Mobil Honda HRV tahun 2015, hasil sendiri Rp 200 juta
  9. Mobil Mitsubishi Dump Truck tahun 1991, hasil sendiri Rp 50 juta

Selain itu, Edward Tannur memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 30 juta, lalu kas dan setara kas senilai Rp 744.972.793.

Dengan demikian, total harta kekayaan Edward mencapai Rp 11.143.172.793.

Kekayaan ini meningkat dibandingkan LHKPN yang dilaporkan Edward Tannur tahun 2021.

Saat itu, Edward Tannur memiliki harta sebesar Rp 10.930.852.584.

Non-aktif Dari Semua Jabatan

Gara-gara kasus yang melibatkan putranya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menonaktifkan Edward Tannur dari Komisi IV DPR RI.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Hasanuddin Wahid mengungkapkan, Edward Tannur tidak diperbolehkan untuk aktif di semua komisi.

“Kami dari DPP PKB memutuskan sejak malam ini untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi,” kata Hasanuddin di kawasan Kota Malang, Jawa Timur pada 8 Agustus 2023 silam. 

“Dalam konteks ini, namanya sanksi, kami jatuhkan pencabutan dia dari anggota komisinya dan besok PKB ajukan surat pencabutan dari komisinya itu di DPR,” ujarnya lagi.

Hasanuddin Wahid mengatakan, Edward Tannur dinonaktifkan agar bisa menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh anaknya, Gregorius Ronald Tannur yang melakukan penganiayaan pada Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia di Surabaya.

Diperiksa di Kejati Jawa Timur

Dalam pernyataannya, Kejagung menjadwalkan pemeriksaan terhadap Edward Tannur pada hari ini, Selasa (5/11/2024).

Informasi itu dikonfirmasi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.

Harli menyebut, Edward Tannur diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

"Iya yang bersangkutan (Edward Tannur) juga diperiksa di Kejati Jatim, Surabaya," kata Harli melansir KompasTV, Selasa.

Baca juga: Ronald Tannur Bersandal Jepit Diperiksa Penyidik Kejagung, Skandal Suap 3 Hakim yang Membebaskannya

Menurut Harli, Edward Tannur diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Kejagung sebelumnya sudah menyatakan membuka peluang untuk memeriksa Edward Tannur dalam kasus suap tersebut.

Apalagi ayah Ronald Tannur ternyata mengetahui soal biaya atau fee yang diberikan oleh istrinya, Meirizka Widjaja (MW) untuk membebaskan anaknya dari jerat hukum.

Fee tersebut diberikan MW melalui pengacaranya, Lisa Rahmat untuk "mengamankan" vonis bebas Ronald Tannur di tingkat pertama atau di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Suaminya (Edward Tannur) berdasarkan keterangan sampai saat ini dia mengetahui kalau istrinya (MW)  berkomunikasi, berhubungan dan minta tolong terkait Ronald Tannur ke Lisa Rahmat,” ujar Abdul Qohar di Kejagung Jakarta, Senin (4/11/2024).

“Tapi, untuk (jumlah) uang yang diberikan, Edward Tannur tidak tahu, karena (sepertinya) Edward Tannur pengusaha, dan jarang berada di Surabaya,” kata Abdul Qohar.

Dalam kasus suap tersebut, Kejagung telah menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap.

Selain 3 hakim itu, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Terbaru, Kejagung turut menetapkan ibunda dari Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja sebagai tersangka pemberi suap.

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved