Kasus Suap Hakim Perkara Ronald Tannur
Ronald Tannur Bersandal Jepit Diperiksa Penyidik Kejagung, Skandal Suap 3 Hakim yang Membebaskannya
Ronald Tannur diperiksa penyidik Kejaksaan Agung di Ruangan Aula Rutan Kelas I Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo, Jatim, mulai sejak pagi, Selasa (5/11)
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afriyanti menjalani pemeriksaan lanjutan terkait skandal dugaan suap hakim yang memberinya vonis bebas.
Ronald Tannur diperiksa penyidik Kejaksaan Agung di Ruangan Aula Rutan Kelas I Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo, Jatim, mulai sejak pukul 09.30 WIB, dan bergulir sampai pukul 13.09 WIB, Selasa (5/11/2024).
Baca juga: Edward Tannur Ayah Ronald Tannur Hadir di Kejati Jatim, Diperiksa Juga Kasus Suap Hakim ?
Berdasarkan dokumentasi foto dan video yang dihimpun oleh pihak Rutan Kelas I Surabaya. Ronald Tannur tampak mengenakan kemeja lengan panjang warna putih, bercelana panjang warna hitam, dan bersandal jepit karet abu-abu alas hitam.
Pria dengan model rambut nyaris plontos itu, juga tampak memakai masker penutup hidung dan mulut warna hitam, dan berkaca mata.
Ia duduk di kursi tersendiri di belakang meja panjang menghadap ke arah dua orang penyidik yang menanyainya berbagai hal seputar kasus suap penanganan perkara hukum yang membuatnya sempat bebas.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tomi Elyus mengatakan, pihaknya berupaya secara maksimal memfasilitasi penyidik Kejagung RI untuk menyelenggarakan agenda pemeriksaan atas perkara tersebut.
Hal ini didasarkan adanya surat resmi dari Kejagung RI untuk disediakan tempat untuk melangsungkan proses pemeriksaan terhadap Gregorius Ronald Tannur yang berstatus sebagai saksi.
"Kami telah menerima permintaan resmi dari Kejaksaan Agung untuk memfasilitasi pemeriksaan terhadap saudara 'RT' dan pihak rutan mendukung penuh jalannya proses ini," ujarnya di Rutan I Surabaya, pada Selasa (5/11/2024).
Selain itu, Tomi menambahkan, perkembangan kondisi kesehatan Ronald Tannur selama menjalankan pemeriksaan tersebut dalam keadaan sehat.
"Yang bersangkutan dalam kondisi sehat dan siap dilakukan pemeriksaan," pungkas Tomi.
Sekadar diketahui, dikutip dari Kompas.com, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan kepada Gregorius Ronald Tannur oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ronald Tannur dituduh menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, yang meninggal dunia pada Oktober 2023.
Sebelumnya, Ronald Tannur dinyatakan tidak terbukti menganiaya pacarnya dan divonis bebas oleh tiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
Namun, ketiga hakim tersebut kemudian terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung pada Rabu (23/10/2024).
Karena, mereka bertiga diduga menerima suap terkait vonis bebas perkara penganiayaan berujung kematian yang dilakukan Ronald Tannur.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.