Berita Malang Hari Ini

Pemkot Malang Desak Pengembang Segera Serahkan PSU, Hindari Problematika Kompleks

Jika PSU ini sudah diserahkan ke Pemkot Malang, akan dicatat menjadi aset pemerintah. Sehingga pemeliharaannya dijamin pemerintah

Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/PROKOMPIM KOTA MALANG
Sosialisasi penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas di Malang Creative Centre, Kamis (7/11/2024). 

SURYAMALANG COM, MALANG - Pj Walikota Malang, Iwan Kurniawan, meminta seluruh pengembang perumahan wajib menyerahkan lahan PSU kepada pemerintah daerah untuk dikelola secara akuntabel demi kepentingan publik.

Ia menyebut PSU yang telah diserahkan akan dikelola secara akuntabel oleh Pemerintah Kota Malang sehingga PSU tersebut memiliki kepastian hukum, jaminan keberlanjutan pemeliharaan, serta kelancaran dan ketertiban pelayanan umum. 

Hal itu ia sampaikan dalam acara sosialisasi penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas di Malang Creative Centre, Kamis (7/11/2024).

Menurutnya sosialisasi menjadi upaya preventif untuk meminimalisir terjadinya konflik terkait PSU di kemudian hari.

"Melihat arti penting dari penyerahan PSU, maka setiap pengembang yang ada di Kota Malang harus menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah. PSU ini seperti jalan, saluran drainase, taman, dan fasilitas umum lainnya merupakan kebutuhan dasar bagi masyarakat," bebernya.

Jika PSU ini sudah diserahkan ke Pemkot Malang, akan dicatat menjadi aset pemerintah. Sehingga statusnya secara hukum menjadi milik pemerintah, maka pemeliharaannya dijamin pemerintah

Kewajiban penyerahan PSU ini, telah diatur melalui sejumlah regulasi baik di pusat maupun daerah.

Di antaranya pada  Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No 9 Tahun 2009 tentang Pedoman penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah. Untuk di Kota Malang regulasinya diatur dalam Perda no 2 tahun 2013 yang mengatur tentang penyerahan dan pengelolaan PSU

Ia juga menyebutkan tertibnya pengelolaan PSU menjadi salah satu indikator pencegahan korupsi di pemerintah  daerah.

PSU ini telah menjadi poin penilaian dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dilakukan KPK.

Iwan meminta adanya percepatan penyerahan PSU dari pengembang ke Pemerintah Kota Malang.

Menurutnya ini untuk menghindari terjadinya konflik di kemudian hari.

"PSU jika tidak diserahkan, dikemudian hari akan menimbulkan permasalahan kompleks, karena status kepemilikannya tidak jelas. Maka saya imbau kepada para pengembang untuk segera menyerahkan PSU-nya. Kami Pemerintah daerah akan terus memberikan support, dalam hal perizinan dan kemudahan-kemudahan yang lain," kata Iwan.

Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso mengatakan secara terus menerus mendorong pengembangan supaya PSU segera diserahkan.

"PSU itu harus selalu terus kita sosialisasikan kemudian implementasinya harus terus dikawal ketat seperti ini," beber sekda Erik.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved