Berita Viral

'Saya Dicekik' Kisah Istri Polisi Diinjak Suami Saat Hamil, Sudah Lapor Propam Malah Disuruh Pulang

Pilu kisah istri polisi diinjak suami saat hamil menjadi sorotan.  Sudah lapor Propam jadi korban KDRT malah disuruh pulang.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews
FOTO ILUSTRASI - 'Saya Dicekik' Kisah Istri Polisi Diinjak Suami Saat Hamil, Sudah lapor Propam malah Disuruh Pulang 

SURYAMALANG.COM - Pilu kisah istri polisi diinjak suami saat hamil menjadi sorotan. 

Namun, saat ia melaporkan apa yang terjadi kepada Propam, si istri polisi ini justru disuruh pulang.

Ia adalah Wulan seorang istri polisi yang justru menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Suaminya berinisial Brigadir RZE tega menganiayanya berulang kali bahkan saat dalam kondisi hamil.

Penganiayaan itu sudah berlangsung sejak lama, Wulan sempat melapor namun justrus disuruh pulang.

Ia lantas mengunggah kisahnya dan viral di media sosial hingga akhirnya Brigadir RZE ditangkap dan diadili.

Pelaku adalah seorang anggota polisi di Polres Halmahera Utara.

Wulan mengalami kekerasan sudah berulangkali, mengalami patah gigi dan lebam di seluruh tubuhnya. 

Pelaku melakukan KDRT di rumahnya di Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo, Kabupatena Halmahera Utara, Maluku Utara.

"Saya dicekik, setelah itu dibuang ke aspal kurang lebih lima meter," ucapnya, Selasa (5/11/2024) mengutip Kompas.com.

Ilustrasi - 'Saya Dicekik' Kisah Istri Polisi Diinjak Suami Saat Hamil, Sudah lapor Propam malah Disuruh Pulang
Ilustrasi - 'Saya Dicekik' Kisah Istri Polisi Diinjak Suami Saat Hamil, Sudah lapor Propam malah Disuruh Pulang (Tribunnews)

Baca juga: Fakta Polisi Peras Guru Supriyani, Semua Pihak Diperiksa Propam, Ada Temuan Permintaan Rp 2 Juta

Tidak puas memukul dan menyeret, kata Wulan, suaminya itu lalu mengambil dan membanting ponselnya.

Korban yang ketakutan langsung masuk ke mobil.

Namun di dalam mobil ia juga mendapatkan penganiayaan.

"Dalam mobil saya dipukul dengan handphone hingga 2 gigi saya patah dan 1 jatuh," tutur Wulan.

Dugaan KDRT ini terungkap setelah korban melaporkan RZE ke Polres Halmahera dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor polisi: STPL/274/IX/SPKT/2024, tertanggal 22 September 2024.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved