Berita Viral

'Saya Dicekik' Kisah Istri Polisi Diinjak Suami Saat Hamil, Sudah Lapor Propam Malah Disuruh Pulang

Pilu kisah istri polisi diinjak suami saat hamil menjadi sorotan.  Sudah lapor Propam jadi korban KDRT malah disuruh pulang.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews
FOTO ILUSTRASI - 'Saya Dicekik' Kisah Istri Polisi Diinjak Suami Saat Hamil, Sudah lapor Propam malah Disuruh Pulang 

Kasus KDRT suami aniaya istrinya hingga menyebabkan kematian di Sumenep Madura terus menjadi perhatian publik.

Polisi mendapati fakta baru berdasarkan pengakuan suami yang diduga jadi penyebab kematian korban.

Tersangka AR ternyata sengaja melakukan sabotase di saat istrinya, NS menjalani perawatan di Puskesmas Batang-Batang.

Dari hasil interogasi penyidik, AR mengaku mencabut selang oksigen istrinya NS, saat itu korban mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Batang-Batang.

"Tersangka mengaku pada saat korban mendapat penanganan di Puskesmas diberi oksigen, ternyata saat petugas medisnya keluar dari ruangan, selang oksigennya ditarik hingga korban meninggal," ungkap AKP Widiarti Sutioningtyas, Kasi Humas Polres Sumenep, Rabu (9/10/2024).

Tersangka AR (28) yang aniaya istrinya NS (27) hingga tewas saat diperiksa penyidik di Polres Sumenep pada Selasa (8/10/2024).
Tersangka AR (28) yang aniaya istrinya NS (27) hingga tewas saat diperiksa penyidik di Polres Sumenep pada Selasa (8/10/2024). (SURYAMALANG.COM/Ali Syahbana)

Baca juga: Tulang Punggung Keluarga Ditangkap Polisi Gegara Judol, Nasib Anak dan Istri Gunawan Sadbor Disorot

Baca juga: Nasib Mujur Karyawan Pedagang pisang Goreng Bergaji Rp 7 Juta per Bulan, Akhir Tahun Dapat Gaji-13

Untuk diketahui, AR (28) asal Desa Jenangger Kecamatan Batang-Batang ditangkap polisi atas dugaan KDRT yang menyebabkan istrinya, NS (27) asal Desa Lenteng Timur Kecamatan Lenteng meninggal dunia.

Korban meninggal dunia pada 5 Oktober 2024 pukul 16.30 WIB saat menjalani perawatan di Puskesmas.

Sebelum dilarikan ke Puskesmas, korban dianiaya oleh AR dengan cara dipukul dengan tangan kosong mengenai mata sebelah kiri dan kemudian dicekik dengan kedua tangan tersangka.

Selama korban NS dianiaya, tangannya diikat memakai kain kerudung.

Setelah korban meninggal dengan kondisi wajah lebam, jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD dr. H. Moh Anwar Sumenep untuk dilakukan autopsi.

Hal itu atas permintaan keluarga korban, karena kematiannya dinilai sudah tidak wajar.

Peristiwa penganiayaan terhadap korban oleh tersangka itu bukanlah yang pertama kalinya.

Polisi menyebut AR telah melakukan penganiayaan terhadap korban sebanyak dua kali pada bulan Juni dan Oktober 2024.

Motifnya sama, tersangka AR kesal kepada NS karena menolak saat diajak melakukan hubungan suami istri.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved