Rabu, 22 April 2026

Berita Jombang Hari Ini

Sanksi Eks Kadis Pendidikan Jombang Dibandingkan Pemecatan Satpol PP, Pakar Hukum : Terlalu Ringan 

Pakar hukum di Jombang, Ahmad Sholikhin Ruslie menyebut pemberian sanksi oleh dua eks pejabat Disdikbud itu dinilai masih terlalu ringan

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Dok.Ahmad Sholikhin Ruslie
Pakar hukum di Jombang, Ahmad Sholikhin Ruslie dalam Sebuah Acara. 

Laporan : Anggit Pujie Widodo 

SURYAMALANG.COM, JOMBANG - Sanksi yang diberikan Pemkab Malang pada eks Kepala Dinas Pendidikan terkait rekaman video bermesraan dikritisi banyak pihak.

Sanksi yang diberikan dianggap terlalu ringan.

Bahkan sanksi itu dibandingkan langsung dengan saksi pemecatan pada anggota Satpol PP yang berurusan dengan absensi.

Imbas kasus video syur melibatkan Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jombang Senen, dan Sekretarisnya Dian Yunitasari, dua eks pejabat tinggi dinas itu diberikan sanksi penurunan pangkat satu tingkat.

Meskipun sudah dijatuhi sanksi, Pakar hukum di Jombang, Ahmad Sholikhin Ruslie menyebut pemberian sanksi oleh dua eks pejabat Disdikbud itu dinilai masih terlalu ringan untuk sekelas kasus yang sudah membuat geger Kota Santri. 

"Kalau menurut saya sanksi yang dijatuhkan kepada mantan kepala dan sekretaris Disdikbud jombang ini terlalu ringan, jika dibandingkan dengan yang dijatuhkan kepada oknum satpol PP yang diberhentikan," ucapnya saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (8/11/2024). 

Ia juga menduga, jika adanya opini publik terkait dua eks pejabat tinggi Disdikbud Jombang ini dilindungi oleh petinggi di jajaran Pemkab Jombang menjadi sangat memungkinkan. 

"Padahal mestinya oknum yang mantan kepala bisa disanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Lalu mantan sekretaris dinasnya lebih rendah dari itu, sebab jika sanksinya sama jelas tidak adil," ujarnya.

Ahmad Sholikhin Ruslie melanjutkan, seharusnya oknum mantan kepala dinas yang melakukan pelanggaran bisa mendapatkan sanksi yang lebih berat, karena merupakan pimpinan tertinggi di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut. 

Ia juga menyinggung, perihal jawaban Penjabat (Pj) Bupati Jombang Teguh Narutomo yang tidak menyebut secara detail pasal yang dilanggar.

Ia menduga, pasal yang dikenakan dalam PP Nomor 53 tahun 2010 itu tentang Disiplin PNS. Adalah Pasal 9 angka 6.

Dimana pasal tersebut berbunyi 'Menjunjung tinggi kehormatan negara dan martabat PNS sebagaimana dimaksud dalam pasal  3 angka 6 apabila pelanggaran berdampak berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan'. 

Lalu, Pelanggaran pada pasal 9 angka 6 ini disebutnya sama persis dengan ketentuan Pasal 10 angka 4.

"Titik sentralnya perbuatan oknum tersebut dianggap tidak menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS," jelasnya. 

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved