Berita Gresik Hari Ini

Maling Beraksi di SDN 73 Gresik, Gondol 4 Unit Laptop, Kini Sudah Diciduk Polsek Cerme

Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo mengatakan, peristiwa ini pada hari Jumat 8 November lalu pukul 06.30 WIB.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Eko Darmoko
Polsek Cerme
Tersangka pencurian di SDN 73 Gresik, Minggu (10/11/2024). 

SURYAMALANG.COM, GRESIK - Pemuda asal Cerme, Kabupaten Gresik, nekat membobol sekolah dasar.

Dia menggasak empat buah laptop, belum juga dijual sudah ditangkap Unit Reskrim Polsek Cerme.

Tersangka diketahui bernama Achmad Refly Andrew Hehanusa, berusia 19 tahun, asal Dusun Ngering  RT03/ RW 03 Desa Sukoanyar, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo mengatakan, peristiwa ini pada hari Jumat 8 November lalu pukul 06.30 WIB.

Saat itu, salah satu saksi, Salamah, tiba di SDN 73 Gresik yang berada di Dusun Ngering, Desa Sukoanyar, Gresik.

Melihat pintu ruang kepala sekolah yang biasanya di kunci gembok dari luar, namun terlihat kunci gemboknya rusak terdapat bekas congkelan sehingga pintunya terbuka, selanjutnya memberitahukan kejadian tersebut ke Kepala Sekolah Mokhamad Samsudin (52).

Setelah itu saksi langsung diminta mengecek dalam ruangan dan benar saja, empat buah labtop milik korban telah hilang diduga terjadi pencurian.

Selanjutnya korban  langsung melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Cerme.

"Setelah menerima laporan tersebut anggota reskrim Polsek Cerme langsung melakukan pulbaket dan penyelidikan."

"Kemudian mendapat informasi dari masyarakat di daerah Benowo (Surabaya) ada orang yang dicurigai sebagai pelaku pencurian tersebut yang hendak menjual barang hasil curianya berupa Laptop."

"Kemudian anggota reskrim Polsek Cerme langsung cek informasi tersebut."

"Sesampai di lokasi dan menemui pelaku dan mengecek laptop yang akan dijual tersebut ternyata benar milik sekolah SDN 73 Gresik," bebernya.

Kemudian dari interogasi pelaku tersebut mengakui laptop tersebut didapat dari hasil melakukan pencurian pada hari kamis tanggal 7 November 2024 sekitar jam 20.00 WIB.

Selanjutnya anggota Reskrim Polsek Cerme mengamankan pelaku berikut barang bukti ke Polsek Cerme untuk proses penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka mengambil empat buah laptop di ruang kepala sekolah SDN 73 Gresik tersebut dengan cara memanjat pagar besi sekolahan, dengan menggunakan alat besi untuk merusak kunci gembok pintu ruang kepala sekolah selanjutnya mengambil barang curiannya," tutupnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363  ayat (1) ke 5e  KUHPidana.

Barang bukti yang diamankan satu buah kunci gembok stanlis kondisi rusak, satu buah besi bangunan panjang kurang lebih 20 sentimeter, empat buah laptop, dan dua buah tas laptop warna hitam.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved