Pilkada Kabupaten Malang 2024

KPU Kabupaten Malang Tak Sediakan TPS Lokasi Khusus pada Pilkada 2024, Petugas KPPS akan Datang

Petugas KPPS dari TPS terdekat yang akan mendatangi baik di rumah sakit atau di Polres maupun Polsek

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Luluul Isnainiyah
ILUSTRASI - Petugas KPU Kabupaten Malang menunjukkan contoh surat suara yang rusak, Jumat (1/11/2024). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - KPU Kabupaten Malang tidak menyediakan TPS Lokasi Khusus (Loksus) pada Pilkada 2024.

Alasannya, pendirian TPS Loksus di Kabupaten Malang ini belum menenuhi persyaratan. 

Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan sebelumnya sempat ada pengajuan pendirian TPS Loksus di pondok pesantren. Namun, pengajuan itu tidak ditindaklanjuti karena mayoritas santri atau santriwati berasal dari luar provinsi Jawa Timur.

Sementara pada Pilkada 2024 ini yang berhak menyalurkan suaranya adalah masyarakat yang ber-KTP Jawa Timur atau Kabupaten Malang

Sehingga, bagi pemilih yang memiliki hak pilih, bisa melakukan pencoblosan di TPS sesuai yang telah terdaftar.

"Pengajuan tersebut tidak dapat dipenuhi sebagai TPS Loksus. Karena kebanyakan dari luar Provinsi Jatim," kata Pria dengan sapaan Dika ketika dikonfirmasi. 

Dika menyebutkan, syarat pendirian TPS Loksus di antaranya memuat pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara dengan kondisi tertentu dan akan menggunakan haknya di lokasi khusus. 

Kemudian pemilih yang didaftarkan dalam Daftar Pemilih di lokasi khusus merupakan pemilih dengan alamat KTP-el berada dalam 1 kabupaten/kota dan/atau 1 provinsi. 

Sementara itu, bagimana dengan pemilih yang pada saat masa pencoblosan sedang dirawat di rumah sakit maupun yang sedang ditahan di Polres/Polsek?

Dika menjabarkan bahwa nantinya TPS terdekat yang akan mendatanginya. 

"Petugas KPPS dari TPS terdekat yang akan mendatangi baik di rumah sakit atau di Polres maupun Polsek," jelasnya. 

Mekanismenya, petugas KPPS akan datang setelah masa pencoblosan di TPS reguler berakhir.

Karena di TPS reguler pencoblosan dibuka pada pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.

Sebagai informmasi, pada Pemilu 2024 lalu, KPU menyediakan lima TPS Loksus di Kabupaten Malang

Lokasinya berada di Yayasan Pondok Modern Al-Rifa'i Gondanglegi satu TPS, Ponpes Al-Khairat Pagelaran dua TPS, dan Politeknik Pembangunan dan Pertanian (Polbangtan) Singosari dua TPS.(isn)

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved