Viral Pembacokan di Sampang

3 Tersangka Pembacokan Sampang Hanya Diancam 10 Tahun Penjara, Padahal LUka Korban Mengerikan

Ketiga tersangka bakal dikenakan persangkaan Pasal Pasal 170 Ayat 2 ke-3e KUHP, tentang kekerasan menyebabkan orang meninggal dunia. Ancaman 10 tahun

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Luhur Pambudi
Tiga orang pelaku pembacokan di Desa Ketapang Laok, Ketapang, Sampang yang ditangkap Anggota Polda Jatim, Kamis (21/11/2024) 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Tiga tersangka pembacokan di Sampang Madura yang kini sudah ditahan polisi hanya terancam hukuman 10 tahun penjara.

Para tersangka pembacokan yang menghilangkan nyawa korban Jimmy Sugito Putra itu disebutkan akan dijerat pasal pidana pengeroyokan.

Baca juga: Terucap Tantangan Carok, Pembacokan Sampang Ternyata Antar Kubu Kiai yang Tersinggung dan Kabar Hoax

Ketiga tersangka bakal dikenakan persangkaan Pasal Pasal 170 Ayat 2 ke-3e KUHP, tentang kekerasan menyebabkan orang meninggal dunia. Ancamannya, pidana penjara maksimal 10 tahun. 

Dengan melihat peristiwa yang terjadi, para pelaku pembacokan sebenarnya bisa juga dijerat dengan pasal Pidana pembunuhan (Pasal 338 KUHP) atau bahkan pembunuhan berencana, pasal 340 KUHP.

Terlebih peristiwa pembacokan di Sampang itu terekam dalam video warga. Di mana terlihat para pelaku telah membawa senjata tajam celurit ketika tiba di lokasi kejadian.

Tiga orang pelaku pembacokan di Desa Ketapang Laok, Ketapang, Sampang dan barang bukti celurit ditunjukkan  di Polda Jatim, Kamis (21/11/2024)
Tiga orang pelaku pembacokan di Desa Ketapang Laok, Ketapang, Sampang dan barang bukti celurit ditunjukkan di Polda Jatim, Kamis (21/11/2024) (SURYAMALANG.COM/Luhur Pambudi)

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa berdarah, pembacokan yang terjadi di  di Desa Ketapang Laok, Ketapang, Sampang, Jatim itu diduga karena ketersinggungan dan termakan informasi hoaks.

Informasinya, ketiga tersangka yang sudah ditangkap, berinisial FS, AR dan MS sudah membeberkan alasan mereka menyerang korban karena tak terima kiai mereka dipukul.

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, insiden pembacokan terhadap korban ditengarai karena adanya kesalahpahaman dan hasutan berita bohong. 

Kubu massa dari ketiga tersangka termakan hasutan adanya isu pemukulan yang dilakukan oleh kubu dari korban tewas Jimmy Sugito terhadap kiai mereka, bernama Kiai Hamduddin. 

Padahal isu adanya pemukulan terhadap ulama tersebut, tidak pernah terjadi. 

Sehingga, kubu tersangka sekonyong-konyong melakukan penghadangan dan pengeroyokan disertai pembacokan menggunakan celurit terhadap kubu Jimmy. 

Luka parah disekujur tubuhnya membuat Jimmy meninggal dunia meskipun sudah sempat menjalani perawatan medis di RSUD Ketapang Sampang

Melihat laporan keberadaan luka di tubuh korban, terungkap bagaimana kekejaman yang dilakukan para pelaku.

Berdasarkan hasil visum dari RSUD Ketapang Sampang, korban mengalami luka bacok pada bagian kepala atas 12 cm, luka bacok pipi kanan sampai leher 21 cm.

Kemudian, luka bacok paha luar kanan 15 cm, luka bacok paha luar kiri enam sentimeter, luka iris lengan kiri tiga centimeter.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved