Viral Pembacokan di Sampang
3 Tersangka Pembacokan Sampang Hanya Diancam 10 Tahun Penjara, Padahal LUka Korban Mengerikan
Ketiga tersangka bakal dikenakan persangkaan Pasal Pasal 170 Ayat 2 ke-3e KUHP, tentang kekerasan menyebabkan orang meninggal dunia. Ancaman 10 tahun
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Tiga tersangka pembacokan di Sampang Madura yang kini sudah ditahan polisi hanya terancam hukuman 10 tahun penjara.
Para tersangka pembacokan yang menghilangkan nyawa korban Jimmy Sugito Putra itu disebutkan akan dijerat pasal pidana pengeroyokan.
Baca juga: Terucap Tantangan Carok, Pembacokan Sampang Ternyata Antar Kubu Kiai yang Tersinggung dan Kabar Hoax
Ketiga tersangka bakal dikenakan persangkaan Pasal Pasal 170 Ayat 2 ke-3e KUHP, tentang kekerasan menyebabkan orang meninggal dunia. Ancamannya, pidana penjara maksimal 10 tahun.
Dengan melihat peristiwa yang terjadi, para pelaku pembacokan sebenarnya bisa juga dijerat dengan pasal Pidana pembunuhan (Pasal 338 KUHP) atau bahkan pembunuhan berencana, pasal 340 KUHP.
Terlebih peristiwa pembacokan di Sampang itu terekam dalam video warga. Di mana terlihat para pelaku telah membawa senjata tajam celurit ketika tiba di lokasi kejadian.

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa berdarah, pembacokan yang terjadi di di Desa Ketapang Laok, Ketapang, Sampang, Jatim itu diduga karena ketersinggungan dan termakan informasi hoaks.
Informasinya, ketiga tersangka yang sudah ditangkap, berinisial FS, AR dan MS sudah membeberkan alasan mereka menyerang korban karena tak terima kiai mereka dipukul.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, insiden pembacokan terhadap korban ditengarai karena adanya kesalahpahaman dan hasutan berita bohong.
Kubu massa dari ketiga tersangka termakan hasutan adanya isu pemukulan yang dilakukan oleh kubu dari korban tewas Jimmy Sugito terhadap kiai mereka, bernama Kiai Hamduddin.
Padahal isu adanya pemukulan terhadap ulama tersebut, tidak pernah terjadi.
Sehingga, kubu tersangka sekonyong-konyong melakukan penghadangan dan pengeroyokan disertai pembacokan menggunakan celurit terhadap kubu Jimmy.
Luka parah disekujur tubuhnya membuat Jimmy meninggal dunia meskipun sudah sempat menjalani perawatan medis di RSUD Ketapang Sampang.
Melihat laporan keberadaan luka di tubuh korban, terungkap bagaimana kekejaman yang dilakukan para pelaku.
Berdasarkan hasil visum dari RSUD Ketapang Sampang, korban mengalami luka bacok pada bagian kepala atas 12 cm, luka bacok pipi kanan sampai leher 21 cm.
Kemudian, luka bacok paha luar kanan 15 cm, luka bacok paha luar kiri enam sentimeter, luka iris lengan kiri tiga centimeter.
Sampang
pembacokan
pelaku pembacokan di Sampang Madura
Polda Jatim
carok
viral lokal
TribunBreakingNews
Alasan Jumlah Pelaku Carok Sampang Madura Cuma 3 Orang Bukan 5, Sosok Kiai Hamduddin Jadi Sorotan |
![]() |
---|
FAKTA BARU Polda Jatim Ungkap Peran 3 Pelaku Carok Sampang Madura, Kiai Hamduddin Sempat Cekcok Dulu |
![]() |
---|
Pelaku Lain Pembacokan di Sampang ke Mana? Polda Jatim Juga Jawab Soal Status Hukum Tokoh Ulama |
![]() |
---|
Update Carok di Ketapang Madura: Tuntut Otak Pelaku Ditangkap & Brimob, Marinir, TNI AD Jaga Sampang |
![]() |
---|
Buntut Pembacokan Pendukung Paslon, Polda Jatim Pertebal Keamanan di Sampang Jelang Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.