Viral Pembacokan di Sampang

3 Tersangka Pembacokan Sampang Hanya Diancam 10 Tahun Penjara, Padahal LUka Korban Mengerikan

Ketiga tersangka bakal dikenakan persangkaan Pasal Pasal 170 Ayat 2 ke-3e KUHP, tentang kekerasan menyebabkan orang meninggal dunia. Ancaman 10 tahun

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Luhur Pambudi
Tiga orang pelaku pembacokan di Desa Ketapang Laok, Ketapang, Sampang yang ditangkap Anggota Polda Jatim, Kamis (21/11/2024) 

Selanjutnya, luka bacok punggung bagian tengah 10 cm, luka bacok pantat kiri 12 cm, dan luka bacok jempol kiri hampir putus lima centimeter. 

"Nah tersangka ketiga ini memang termasuk santrinya Kiai Hamduddin. Ketika kiainya mereka dengar, dipukul sehingga mereka spontan mengejar yang diduga dilakukan oleh Jimmy ini yang dianggap memukul jadi begitu kejadiannya. Sudah ada (celurit dibawa 3 tersangka). Iya (sudah disiapkan)," ujarnya dalam pers rilis di Gedung Bidhumas Mapolda Jatim, Kamis (21/11/2024). 

Disinggung mengenai adanya dugaan motif perseteruan terkait perbedaan kubu pilihan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Sampang, Farman cuma menegaskan, hasil penyelidikan kasus yang berhasil dilakukan mendapati adanya motif ketersinggungan dan kesalahpahaman yang dipicu adanya kabar hoaks terkait pemukulan terhadap figur pemuka agama atau kiai. 

"Ini hasil dari penyelidikan yang kami lakukan dan keterangan ini juga kami dapatkan dari saksi-saksi di sekitar," pungkasnya. 

Bahkan, saat Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto ditanyai mengenai adanya kemungkinan penambahan tersangka lain. Ia belum dapat menjelaskannya, dan memilih bungkam. 

"Sampai sekarang itulah hasil  penyelidikan dan penyidikan," ujar mantan Kapolsek Wonokromo itu, seusai pers rilis di Gedung Bidhumas Mapolda Jatim. 

Sementara itu,  ketiga tersangka hanya diam ketika diberi pertanyaan mengenai alasannya melakukan aksi penyerangan terhadap korban menggunakan celurit. 

Ketiga tersangka tetap saja bungkam seraya menundukkan kepala selama berjalan menyibak kerumunan belasan orang awak media yang berjejal menutupi langkah kakinya saat digelandang Anggota Polda Jatim meninggalkan ruangan. 

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved