Pilkada Kabupaten Malang 2024
Bawaslu Kabupaten Malang Petakan TPS Rawan saat Pungut dan Hitung Suara pada Pilkada 2024
Bawaslu Kabupaten Malang memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada saat pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Kabupaten Malang
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada saat pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Kabupaten Malang 2024.
Dari hasil pemetaan, TPS rawan terbagi menjadi beberapa indikator.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Malang, Muhamad Hazairin mengatakan, kerawanan tersebut di antaranya ada empat indikator TPS rawan yang paling banyakterjadi, 12 indikator yang banyak terjadi, dan enam indikator yang tidak banyak terjadi namun perlu diantisipasi.
“Pemetaan kerawanan dilakukan terhadap 8 variabel dan 22 indikator yang diambil dari 390 desa/kelurahan di wilayah Kabupaten Malang. Pengambilan data TPs rawan dilakukan selama enam hari pada 10 sampai dengan 15 November 2024,” kata Hazairin ketika dikonfirmasi SURYAMALANG.COM.
Hazairin menjabarkan, variabel dan indikator potensi TPS rawan di antaranya, pertama, penggunaan hak pilih meliputi DPT tidak memenhi syarata, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisi, pemilih disabilitas terdaftar di DPT, riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan, dan riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Kedua, yakni keamanan meliputi riwayat kekerasan, intimidasi, dan penolakan penyelengaraan pemungutan suara. Ketiga, politik uang. Keempat, politsasi dan SARA. Kelima, netralitas dari penyelenggara, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Keenam, logistik meliputi riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan keterlambatan. Ketujuh, lokasi TPS yang sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan lokasi khusus. Kedelapan, jaringan listrik dan internet.
“Pemetaan ini menjadi bahan bagi kami dan unsur terkait hingga masyarakat untuk bisa memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat,” tandasnya.
Oleh karena itu, untuk meminimalisir hambatan dalam TPS rawan, Bawaslu Kabupaten Malang akan melakukan pencegahan di antaranya dengan melakukan pengawasan di wilayah TPS, koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, melakukan sosialisasi pendidikan politik ke masyarakat.
Selanjutnya, berkolaborasi dengan pemantau pemilih, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat, dan pengawas partisipatif. Serta menyediakan posko pengaduan masyarakat do setiap level yang bisa diakses oleh masyarakat baik secara online maupun offline.
Sanusi-Lathifah Ditetapkan Bupati dan Wakil Bupati Malang dalam Rapat Paripurna |
![]() |
---|
Pernyataan Gunawan HS Pasca Penetapan KPU, Harap Sahabatnya Sanusi Kembangkan Potensi Malang |
![]() |
---|
Sanusi-Lathifah RESMI Ditetapkan Bupati dan Wakil Bupati Malang, Siap Tingkatkan Ekonomi Kolaboratif |
![]() |
---|
Badan Ad Hoc Pilkada 2024 Kabupaten Malang Dibubarkan, Petugas Tak Ada yang Melanggar Kode Etik |
![]() |
---|
Relawan Paslon GUS Kembali Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024 ke Bawaslu Kabupaten Malang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.