Pilkada Kabupaten Malang 2024

Jubir Paslon 1 Respons Rencana Tim Hukum 2 yang Akan Gugat Cabupnya Soal Masa Jabatan Kepala Daerah

Jubir Paslon 1 Respons Rencana Tim Hukum 2 yang Akan Gugat Cabupnya Soal Masa Jabatan Kepala Daerah

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Luluul Isnainiyah
Tim Hukum Paslon Gus konsultasi soal putusan MK dengan Bawaslu Kabupaten Malang, Kamis (21/11/2024) petang. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Tim Pasangan Calon (Paslon) Bupati Malang nomor urut 1, MUhammad Sanusi - Lathifah Shohib (SaLaf) menanggapi terkait gejolak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 129/PUU-XXII/2024 tentang Masa Jabatan Kepala Daerah.

Juru Bicara Paslon 1, Khusairi menyampaikan bahwa hal ini merupakan ranah penyelenggara Pilkada Kabupaten Malang 2024, dalam hal ini yakni KPU Kabupaten Malang.

Sebagai peserta pemilu, Khusairi mengatakan hanya mengikuti semua prosedur dan tahapan yang ditetapkan oleh KPU.

“Itu ranahnya penyelenggara, bukan urusan kami,” ujar Khusairi ketika dikonfirmasi SURYAMALANG.COM.

Baca juga: Tim Hukum GUS Konsultasikan Putusan MK Soal Masa Jabatan Kepala Daerah ke Bawaslu Kabupaten Malang

Ia kembali menegaskan, mulai dari beberapa tahapan pendaftaran hingga penetapan pasangan calon itu semua ada di tangan KPU.

Namun apabila ada pihak yang bermasalah terkait periodesasi, ia menyarankan untuk langsung menggugat ke KPU.

“Bila ada masalah periodesasi dan tidak terima dengan kepesertaan kami, silahkan saja gugat ke penyelenggara,” tukasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Tim Hukum Paslon nomor urut 2 (Gus) mendatangi Bawaslu Kabupaten Malang untuk berkonsultasi terkait putusan MK.

Mereka menilai bahwa Sanusi telah melampaui batas pencalonan, karena ia sudah menjabat sebagai Bupati Malang dua periode.

Periode pertama 17 September 2019 hingga 16 Februari 2021. Kemudian periode kedua 26 Februari 2021 hingga 25 Februari 2026. Jika Sanusi kembali maju pada Pilkada 2024, maka ini sudah tiga periode.

“Kalau pandangan tim 02, ni jelas sudah melampaui batas. Jadi tidak bisa. Kita ke Bawaslu untuk berkonsultasi apakah ini dibuat laporan atau pengaduan?"

"Karena kan kita bisa melihat Paslon 01 kalau di periode yang pertama pada saat menjabat bersama dengan Pak Rendra, kemudian dengan Pak Didik ini periode yang kedua. Dan kalau sekarang maju lagi berarti yang ketiga,” ungkap Anggota Tim Hukum GUS, Wiwid Tuhu Prasetyanto.

Tak ingin melangkah secara gegabah, tim hukum kini juga masih melakukan kajian secara mendalam terkait putusan MK tersebut. Karena putusan ini berisi kebijakan apalah paslon nomor 1 ini memenuhi syarat atau tidak.

Jika dari hasil pendalaman terbukti tidak memenuhi syarat, Wiwid mengatakan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Atau bisa jadi perkara ini akan diajukan komplain atau gugatan melalui sidang KPU.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved