Jumat, 10 April 2026

Berita Kediri Hari Ini

Diciduk Polisi, Pria di Kediri Tega Menodai Anaknya

pria berinisial NS (31) asal Kabupaten Kediri ditahan aparat kepolisian atas dugaan tindakan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 12 tahun

Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Isya Anshori
Tersangka pencabulan, NS (31), ditangkap Polres Kediri. 

Laporan Isya Anshori

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Seorang pria berinisial NS (31) asal Kabupaten Kediri ditahan aparat kepolisian atas dugaan tindakan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 12 tahun.

Korban diduga adalah anak kandung dari pelaku. Aksi ini terjadi sebanyak tiga kali selama tahun 2024, yakni pada Juli, Agustus, dan September.

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Hery Wiyono, menjelaskan bahwa terungkapnya kasus ini setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada neneknya.

Pihak keluarga akhirnya melaporkan NS ke polisi.

"Korban mengungkapkan kepada neneknya bahwa ia telah dicabuli."

"Laporan tersebut kemudian kami tindak lanjuti," ujar Ipda Hery kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (23/11/2024).

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada Senin (18/11/2024), di kediamannya.

Saat penangkapan, sejumlah barang bukti diamankan, termasuk beberapa pakaian korban.

Berdasarkan penyelidikan, salah satu peristiwa terjadi pada Agustus 2024 sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat itu, NS diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban yang sedang tertidur di rumah tersangka.

Peristiwa ini meninggalkan trauma mendalam bagi korban.

"Saat ini korban merasa malu dan ketakutan untuk kembali bertemu dengan tersangka," jelas Ipda Hery.

Dari hasil interogasi sementara, korban sendiri sering berinteraksi dengan tersangka karena hubungan antara tersangka dan ibu korban memiliki sejarah.

Tersangka mengaku pernah menjalin hubungan asmara dengan ibu korban dan melakukan hubungan layaknya suami istri di masa lalu.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved