Selasa, 28 April 2026

Berita Kediri Hari Ini

Diciduk Polisi, Pria di Kediri Tega Menodai Anaknya

pria berinisial NS (31) asal Kabupaten Kediri ditahan aparat kepolisian atas dugaan tindakan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 12 tahun

Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Isya Anshori
Tersangka pencabulan, NS (31), ditangkap Polres Kediri. 

Tersangka juga mengklaim bahwa korban adalah anak kandungnya, meskipun belum ada bukti administratif yang mendukung pernyataan tersebut.

"Baik tersangka dan ibu korban sudah mempunyai keluarga masing-masing. Kami masih menunggu hasil tes DNA untuk memastikan klaim itu," beber Ipda Hery. 

Tersangka kini dijerat Pasal 81 ayat (1) jo. Pasal 76D dan/atau Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

 

Sumber: SuryaMalang
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved