Berita Blitar Hari Ini

Bekuk 2 Pengedar di Blitar, Polisi Sita 14,8 Gram Sabu-sabu dan 6500 Butir Pil Koplo

Satreskoba Polres Blitar Kota menangkap dua pengedar narkoba dan menyita barang bukti 14,8 gram sabu-sabu dan 6.500 butir pil dobel L alias pil koplo

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Samsul Hadi
Polisi menunjukkan barang bukti kasus peredaran narkoba di Polres Blitar Kota, Senin (25/11/2024). 

SURYAMALANG.COM, BLITAR - Satreskoba Polres Blitar Kota menangkap dua pengedar narkoba dan menyita barang bukti 14,8 gram sabu-sabu dan 6.500 butir pil dobel L alias pil koplo.

Kedua pelaku, yaitu, TH (40), warga Desa Bacem, Kecamatan Pongok, Kabupaten Blitar dan MN (27), warga Desa Blabak, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.

Waka Polres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika mengatakan pengungkapan kasus peredaran narkoba itu berawal dari penangkapan tersangka TH.

Dari tangan TH, polisi menyita barang bukti 5,25 gram sabu-sabu dan 500 butir pil dobel L.

"Dari penangkapan TH, kasus dikembangkan dan menangkap MN, warga Kediri," kata Gede saat merilis kasus itu, Senin (25/11/2024).

Dikatakan Gede, MN merupakan pemasok sabu-sabu dan pil dobel L kepada TH.

Polisi menemukan barang bukti 9,55 gram sabu-sabu dan 6.000 butir pil dobel L dari rumah MN.

"Tersangka MN ini yang memasok narkoba kepada TH. Kami masih mengembangkan lagi kasus ini," ujarnya.

Tersangka MN mengaku sudah empat tahun menjadi pengedar sabu-sabu dan pil dobel L.

MN mendapatkan narkoba dari kenalannya lewat media sosial.

MN memesan sabu-sabu kepada kenalannya dengan sistem ranjau.

Sekali transaksi, biasanya MN memasan sekitar 10 gram sabu-sabu dari kenalannya.

"Saya belum pernah ketemu orangnya (penjual sabu-sabu). Saya hanya komunikasi lewat telepon. Barangnya dikirim sistem ranjau," katanya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved