Berita Viral

Akhir Perjuangan Guru Supriyani Divonis Bebas, Tak Henti Menangis dan Ucap Terima Kasih

Akhirnya Guru Supriyani divonis bebas setelah perjuangannya menuntut keadilan selama ini.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews
Akhirnya Guru Supriyani Divonis Bebas, Tak Henti Nangis dan Ucap Terima Kasih Usai Semua Perjuangan 

“Menyatakan terdakwa Supriyani S.Pd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” tuturnya.

 Guru Supriyani divonis bebas di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan
 Guru Supriyani divonis bebas di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024).

Majelis hakim membebaskan terdakwa Supriyani dari semua dakwaan penuntut umum. Kemudian memulihkan hak-hak terdakwa, nama baik, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, memandang bahwa vonis bebas ini diberikan karena hakim menilai perkara ini tidak cukup alat bukti, sehingga dugaan kekerasan yang dituduhkan kepada kliennya tak terbukti.

“Alhamdulillah, majelis hakim mempertimbangkan semua yang tersaji dalam persidangan. Ibu Supriyani sudah diberikan keadilan dengan putusan vonis bebas, berarti Ibu Supriyani tidak terbukti melakukan kekerasan seperti dakwaan gitu," jelasnya.

Vonis bebas Supiryani jadi kado Hari Guru Nasional

Andre mengungkapkan, vonis bebas ini merupakan kado bagi Hari Guru Nasional.

"Dan hari ini berbuah baik dan manis, Ibu Supriyani bisa dibebaskan, jadi mudah-mudahan dengan vonis bebas tadi merupakan hadiah atau kado Hari Guru hari ini. Luar biasa, hari ini hari PGRI, dan Ibu Supriyani tidak bersalah," terangnya.

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi menyatakan, vonis bebas Supriyani merupakan kado bagi para guru dalam Hari Guru Nasional 2024.

“Kami mengucapkan selamat, ini kado dari pemerintah daerah bahwa Ibu Supriyani bebas murni tanpa syarat,” jelasnya, dilansir dari Antara.

Berkaca dari kasus Supriyani dan kasus dugaan penganiayaan lainnya, PGRI mendorong pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar dapat menyusun UU Perlindungan Guru.

“Kami menjadikan kado perjuangan di dalam HUT PGRI ini pada UU Perlindungan Guru, itu jelas,” tandasnya.

Kasus Supriyani bermula dari tuduhan penganiayaan yang dilakukan sang guru terhadap seorang muridnya. Supriyani dilaporkan ke polisi pada 26 April 2024.

Supriyani sempat ditahan. Namun, penahanannya ditangguhkan oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan pada 21 Oktober. 

Cerita Guru Supriyani Diperas

Guru Supriyani menceritakan penyidik Polsek Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara meminta uang Rp 2 juta dan Kejaksaan Rp 15 juta agar tidak dimasukkan ke penjara.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved