Berita Viral
Akhir Perjuangan Guru Supriyani Divonis Bebas, Tak Henti Menangis dan Ucap Terima Kasih
Akhirnya Guru Supriyani divonis bebas setelah perjuangannya menuntut keadilan selama ini.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
“Menyatakan terdakwa Supriyani S.Pd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” tuturnya.

Majelis hakim membebaskan terdakwa Supriyani dari semua dakwaan penuntut umum. Kemudian memulihkan hak-hak terdakwa, nama baik, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, memandang bahwa vonis bebas ini diberikan karena hakim menilai perkara ini tidak cukup alat bukti, sehingga dugaan kekerasan yang dituduhkan kepada kliennya tak terbukti.
“Alhamdulillah, majelis hakim mempertimbangkan semua yang tersaji dalam persidangan. Ibu Supriyani sudah diberikan keadilan dengan putusan vonis bebas, berarti Ibu Supriyani tidak terbukti melakukan kekerasan seperti dakwaan gitu," jelasnya.
Vonis bebas Supiryani jadi kado Hari Guru Nasional
Andre mengungkapkan, vonis bebas ini merupakan kado bagi Hari Guru Nasional.
"Dan hari ini berbuah baik dan manis, Ibu Supriyani bisa dibebaskan, jadi mudah-mudahan dengan vonis bebas tadi merupakan hadiah atau kado Hari Guru hari ini. Luar biasa, hari ini hari PGRI, dan Ibu Supriyani tidak bersalah," terangnya.
Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi menyatakan, vonis bebas Supriyani merupakan kado bagi para guru dalam Hari Guru Nasional 2024.
“Kami mengucapkan selamat, ini kado dari pemerintah daerah bahwa Ibu Supriyani bebas murni tanpa syarat,” jelasnya, dilansir dari Antara.
Berkaca dari kasus Supriyani dan kasus dugaan penganiayaan lainnya, PGRI mendorong pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar dapat menyusun UU Perlindungan Guru.
“Kami menjadikan kado perjuangan di dalam HUT PGRI ini pada UU Perlindungan Guru, itu jelas,” tandasnya.
Kasus Supriyani bermula dari tuduhan penganiayaan yang dilakukan sang guru terhadap seorang muridnya. Supriyani dilaporkan ke polisi pada 26 April 2024.
Supriyani sempat ditahan. Namun, penahanannya ditangguhkan oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan pada 21 Oktober.
Cerita Guru Supriyani Diperas
Guru Supriyani menceritakan penyidik Polsek Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara meminta uang Rp 2 juta dan Kejaksaan Rp 15 juta agar tidak dimasukkan ke penjara.
guru Supriyani divonis bebas
Guru Supriyani bebas
kasus guru Supriyani
guru Supriyani
viral
suryamalang
VIRAL Cosplay Tikus Berdasi Dilarang Tampil di Karnaval Bangkalan, Wabup Fauzan : Itu Kreativitas |
![]() |
---|
Hak Jawab Vidio.com Atas Berita Nenek Endang Didenda Rp115 Juta Putar Liga Inggris di Warkopnya |
![]() |
---|
5 FAKTA Nenek Endang Didenda Gegara Putar Liga Inggris di Warkop di Klaten, Harus Bayar Rp 115 Juta |
![]() |
---|
Kisah Putri Apriyani Dibakar Pacarnya Sendiri, Pelaku Bripda Alvian Anggota Polres Indramayu |
![]() |
---|
Siapa Dave Laksono? Anggota DPR Viral Didemo Akhiri Rapat Ingin Cepat Pulang, Anak Politisi Kawakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.