Berita Viral

Akhir Perjuangan Guru Supriyani Divonis Bebas, Tak Henti Menangis dan Ucap Terima Kasih

Akhirnya Guru Supriyani divonis bebas setelah perjuangannya menuntut keadilan selama ini.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews
Akhirnya Guru Supriyani Divonis Bebas, Tak Henti Nangis dan Ucap Terima Kasih Usai Semua Perjuangan 

“Tapi saya tetap bersykur, dengan gaji tak mencukupi kebutuhan hidup, tapi ada saja jalan lain untuk mencukupinya” katanya. 

Mengenai kasusnya, Supriyani sempat bertemu langsung dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. 

Ia mendapatkan afirmasi untuk masuk PPPK. Sekarang, Supriyani tinggal mengikuti ujian.

Usai menjalani sidang kedua, Supriyani merasa lebih tenang daripada sidang pertama. 

Menurutnya, sidang pertama masih merasakan kesedihan mendalam. 

“Terus tadi ada hasil yang ke depannya bisa lebih baik,” harapnya. 

Ia menjalani sidang mulai pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB. 

“Perasaan saya tenang dan tetap semangat,” ungkapnya. 

Di sela wawancara itu, Supriyani menceritakan kronologi kasus yang menimpanya.

Ia mengatakan kasus itu berawal pada hari Jumat 26 April 2024 pukul 12.30 WIB. 

Saat itu, Supriyani ditelpon Kapolsek Baito. Kapolsek itu meminta Supriyani datang ke kantor Polsek. 

Sesampainya di kantor itu, sudah ada penyidik, Kapolsek, orang tua korban dan korban sendiri.

“Di situ saya didudukan oleh orang tua korban. Saya langsung ditanya, ibu tahu dipanggil ke sini,” tanya ortu korban dengan ketus. 

Supriyani lantas menjawab, “Tidak tahu”. 

Lalu seorang penyidik mengatakan, Supriyani datang di Polsek untuk dimintai keterangan, karena telah dilaporkan sama ortu korban. 

Ia mengatakan, kebetulan korban sekolah di tempat Supriyani mengajar. Kebetulan ortunya juga tugas di Polsek Baito.

“Saya tanya, dilaporkan apa pak?” tanya Supriyani. 

Penyidik menjawab laporan dugaan penganiayaan, memukul pakai sapu ijuk. 

“Saya jawab, demi Allah saya tidak melakukan itu. Karena anak itu bukan murid saya. Anak itu ada di kelas IA, sedangkan saya mengajar di kelas IB,” jawab Supriyani.

Kata penyidik kejadian dugaan penganiayaan pada Rabu 24 April 2024. 

Padahal, Rabu itu mulai pagi sampai siswa pulang, Supriyani berada di dalam kelas. Begitu juga dengan guru kelas IA. 

Di dalam ruangan Polsek Baito itu, ortu korban mengatakan, “Kalau begini, saya tidak terima. Saya akan membawa ke jalur hukum,” ancamnya. 

Terus, penyidik menyuruh Supriyani pulang. Penyidik bilang, kalau ada berita lanjutan, nanti akan mengabari. 

Supriyani pun pulang. Pada Senin pekan depannya, Supriyani mendapatkan surat panggilan dari penyidik. 

Sebelum Supriyani mendatangi panggilan penyidik, malamnya ada telepon. 

“Penyidik mengintimidasi saya. Ibu ke rumahnya Pak Bowo untuk minta maaf supaya masalah itu tidak berlanjut,” katanya menirukan suara penyidik.

Supriyani lalu menjawab, ”Tidak mau Pak, karena saya tidak melakukan itu,” katanya.

Terus, siang pukul 14.00 WIB-19.00 WIB, Supriyani menghadiri panggilan penyidik. Pagi sebelumnya, guru kelas IA dipanggil penyidik. 

Saat diperiksa, Supriyani mengaku penyidik memintanya lagi dirinya datang ke rumah ortu korban bernama Bowo untuk minta maaf. 

“Saya sebenarnya menolak. Tapi terpaksa saya ke sana bersama kepala sekolah dan guru guru lainnya. Saya tetap seolah olah dituduh menganiaya anak itu,” katanya.

Seminggu kemudian, Supriyani dipanggil lagi oleh penyidik. Tapi penyidiknya ganti. Pertanyaannya sama dengan panggilan pertama.

Setelah itu, Supriyani disuruh bayar uang Rp 2 juta. Yang menyuruh Kapolsek Baito. Supriyani hanya punya uang Rp 1,5 juta. 

“Uang Rp 2 juta itu untuk apa? Supaya saya tidak ditahan. Tapi tidak ada hasil. Sampai ada juga dari perlindungan anak menelpon penyidik meminta uang Rp 15 juta untuk kejaksaan,” cerita Supriyani. 

Tapi Supriyani berpikir, kenapa disuruh bayar padahal tidak salah. Pada akhrinya Supriyani pun berani menghadapi. “Dan saya akhirnya ditahan,” ujar Supriyani.

Untuk menunggu persidangan Supriyani ditahan selama 20 hari di Lapas perempuan. 

Di situ, anak Supriyani yang masih kecil ikut menyaksikan dirinya ditahan. 

“Begitu saya dibawa ke lapas, anak saya pulang bersama suami. Jadi tidak ada persiapan pakaian selama satu minggu di sana,” ceritanya sembari menangis. 

Anak Supriyani yang ikut mengantarkannya berusia 8 tahun. Sedangkan anak pertamanya usia 15 tahun.

Supriyani pun menjalani hidup di penjara selama satu minggu.

Supriyani mengatakan bukti dari korban berupa sapu ijuk, pakaian, saksi dan bukti visum.

Apakah ibu pernah berinteraksi dengan korban setelah keluar penjara? 

“Tidak pernah. Tapi guru guru di sana sudah tahu. Ada mantan guru TK nya (korban) berpesan, awas kalau menangani anak itu, karena aktif,” ujar Supriyani menirukan pesan. 

Selama satu minggu, kalau peserta baru tidak dikasih kamar, supaya penghuni lama tidak iri. 

“Saya disuruh jalan jongkok. Tapi ketika di ruangan, saya langsung disambut (tahanan lama). Mereka senang ada teman baru,” ujarnya.

Dibebaskan? Awalnya guru-guru dari PGRI mendukung dan hari itu juga mengajukan penangguhan penahanan kepada Supriyani. 

“Hari itu juga saya keluar,” katanya.

Apakah pihak korban menghubungi ibu? 

“Tidak pernah. Dari pihak korban inginnya damai. Tapi saya tidak bisa. Saya ingin berlanjut,” bebernya. 

Supriyani berharap ke depan masalahnya cepat selesai. 

“Saya dibebaskan tanpa hukuman papapun karena saya tidak bersalah. Saya berterima kasih kepada teman teman yang telah mendukung dan saya akan menjadi guru yang rendah hati dan tetap semangat,” harapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved