Pilkada

Riuh Rendah Tahanan Polda Jatim Mencoblos Pilkada Serentak 2024, TPS Khusus Jadi Seru

Dari 51 orang tahanan yang memiliki hak memilih terverifikasi 49 orang yang menggunakan hak pilihnya. Yang 2 orang sudah dikirim ke Lapas

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Luhur Pambudi
Puluhan tahanan Polda Jatim saat menjalani proses coblosan di tempat pemungutan suara (TPS) khusus memanfaatkan area lapangan olahraga di dalam Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Mapolda Jatim, Rabu (27/11/2024) 

"Diperoleh data, dari 51 orang tahanan yang memiliki hak memilih terverifikasi 49 orang yang menggunakan hak pilihnya. Yang 2 orang sudah dikirim ke Lapas. Sehingga tidak bisa mengikuti pencoblosan di Rutan Mapolda Jatim," ujar mantan Kapolsek Blimbing itu, di lokasi. 

Sementara itu, Divisi Data PPK Kecamatan Gayungan, Surabaya, Ariawan mengatakan, surat suara yang digunakan memfasilitasi para tahanan di Mapolda Jatim diambilkan dari empat TPS Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan, Surabaya di dekat lokasi markas. 

Diantaranya TPS 3, TPS 4, TPS 5, dan TPS 6, Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan, Surabaya

Kemudian, ada 23 orang tahanan nyang memperoleh dua surat suara untuk Pilgub dan Pilwali.

Lalu, 26 orang tahanan lainnya cuma memperoleh satu surat suara Pilgub. 

"Yang dapat hak suara untuk Pilwali dan Pilgub, ada 23 narapidana. Yang dapat hak suara Pilgub 26. Jadi total ada 49 tahanan yang sudah terverifikasi untuk dapat pindah pilih coblos di Polda sini," katanya. 

Nah, setelah surat suara sudah tercoblos oleh para pemilih yakni tahanan Rutan Mapolda Jatim. 

Ariawan menambahkan, surat suara tersebut akan dihitung di masing-masing TPS, sesuai dengan lokasi pengambilan jatah surat suara di awal. 

Semua prosesi ini, merupakan komitmen KPU memberikan fasilitas pemenuhan hak memilih yang masih melekat pada warga di dalam Rutan Mapolda Jatim. 

"Betul, kami memfasilitasi hak pilih, jadi tidak menghilangkan hak suara orang meskipun ada di Lapas. Tapi harus ada persyaratan yang sesuai dengan ketentuan KPU. Harus ada NIK yang harus bisa terbaca di sistem data pemilih (sidali)," pungkasnya. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved