Berita Viral
Alasan 537 Donatur Gugat Agus Salim, Denny Sumargo dan Yayasan Novi, Pengacara: Tidak Berpihak!
Alasan 537 donatur gugat Agus Salim, Denny Sumargo dan Yayasan Novi sekaligus semuanya, pengacara: tidak berpihak!
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Alasan 537 donatur gugat Agus Salim, Denny Sumargo dan yayasan Pratiwi Noviyanthi alias Novi dijelaskan oleh pengacara.
Pengacara yang mewakili para donatur menyampaikan pihaknya tidak akan memihak dalam polemik uang donasi Agus Salim ini.
Masing-masing pihak, yakni Agus Salim, Denny Sumargo dan yayasan Pratiwi Noviyanthi punya andil dalam konflik tersebut.
Baca juga: Teriakan Histeris Agus Salim Nangis Mediasi Gagal Pratiwi Noviyanthi Walk Out Sangat Kecewa Mbak
Ratusan donatur ini bertindak tegas setelah menunjuk pengacara Pablo Benua sebagai kuasa hukum mereka.
Pablo Benua pun mengurai siasat dari para donatur untuk menyelesaikan konflik donasi Agus Salim melalui gugatan perdata yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
"Penggugat merupakan klien kami, penggugat adalah koordinator mewakili 8 ribu donatur yang sudah memberikan kami kuasa langsung ada 537 donatur dengan kuasa elektronik," kata Pablo Benua dalam tayangan Intens Investigasi, Jumat (29/11/2024) melalui TribunnewsBogor.com.
Baca juga: Pemicu Pratiwi Noviyanthi Walk Out di Tengah Mediasi, Pengacara Kecewa Berbalik Bela Agus Salim
Pablo mengungkap pihaknya tidak berpihak kepada siapapun dalam gugatan tersebut.
Terlebih pihak donatur resmi melaporkan tiga pihak sekaligus yakni Agus Salim, Denny Sumargo dan yayasan Pratiwi Noviyanthi.
"Posisi kami tidak berpihak kepada siapapun, kami tugasnya di sini hanya meluruskan karena tergugatnya adalah Agus Salim sebagai tergugat satu" terang Pablo.
"Tergugat duanya ada Denny Sumargo kami juga ikut sertakan karena kebaikan" sambungnya.
"Kebaikan Denny Sumargo yang memperkenalkan Agus di ruang publik di medianya sehingga ada bentuk pertanggungjawaban Denny Sumargo hal tersebut," imbuhnya.
"Tergugat ketiga, kita mengarah kepada yayasan rumah peduli kemanusiaan, karena saat ini uang ada di yayasan. Ada juga turut tergugat Kemensos sendiri," ucap Pablo.
Ikut menggugat Denny Sumargo, Pablo mengungkap alasan para donatur.
"Kenapa Denny Sumargo ingin ikut serta di dalam perdamaian itu karena didesak oleh para donatur, karena ada beban moral Denny Sumargo dengan donatur" ujarnya.
"Itulah hebatnya Denny Sumargo yang harus kita acungi jempol," papar Pablo Benua.
Baca juga: Tawaran Denny Sumargo Rp 300 Juta Ditolak Agus Salim Gak Cukup untuk ke Singapura Ih Sombongnya
Perihal tujuan dari gugatan tersebut, Pablo mengaku ingin agar permasalahan donasi Agus Salim bisa terselesaikan dengan baik.
Bagi Pablo, satu-satunya tempat untuk menyelesaikan polemik donasi Agus Salim adalah di pengadilan.
"Ini adalah solusi daripada perselisihan yang selama ini sudah sangat mengganggu sekali" ujarnya.
"Kita ingin menyudahi hal ini dengan cara menguji persoalan tersebut di pengadilan" terang Pablo.
"Saya yakin semua pihak sepakat bahwa tempat untuk menguji suatu perselisihan adalah pengadilan," tergasnya.
"Bahkan pihaknya Agus sendiri beberapa kali mengucapkan bahwa yang berhak menentukan uang donasi akan digunakan sebagai apa adalah pengadilan, jadinya kita lakukan (gugatan resmi)," sambungnya.
"Yang kita gugat itu Agus Salim, kedua Densu, dan yayasan, tiga orang ini berseteru bersama dengan yayasan, sehingga kami ingin meluruskan" jelas Pablo lagi,
"Jadi konsep kami menggugat untuk menguji persoalan, bukan siapa yang salah siapa yang benar. Tujuan kami yang utama adalah menyelesaikan persoalan tersebut melalui pengadilan," pungkasnya.
Denny Sumargo Tidak Ingin Ada yang Dipenjara
Terpisah, Denny Sumargo mengungkap tidak ingin ada pihak yang dipenjara dalam kasus ini.
Mengingat kasus perdata bisa dipenjara jika terdapat unsur pidana dalam perselisihan tersebut, maka Denny Sumargo berusaha untuk menghindarinya.
"Ini udah ada wacana kalau uang ini digugat oleh para donatur ada kemungkinan, yang saya sampaikan kepada Menteri (Sosial), salah satu dari mereka (pihak Agus) ada yang bisa terpenjara," kata Denny Sumargo di Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).
"Ada kemungkinan dan itu yang saya tidak inginkan," imbuhnya melansir Kompas.com.
Baca juga: Rumitnya Agus Salim Tak Gubris Tawaran Pratiwi Noviyanthi, Donasi Rp 1,3 M Bisa Cair Syaratnya Mudah
Maka itu, artis yang biasa disapa Densu ini mengaku berusaha melakukan berbagai cara agar masalah selesai.
"Mereka (Agus) tertimpa musibah kita bantu. Saya, Novi, semua orang bantu tapi terutama jasa paling besar adalah donatur" imbuhnya.
"Ada 8.000 donatur yang mereka itu menyisihkan uang dari kerja keras dari keringat darah mereka," ucap Denny.
Denny Sumargo tahu seseorang bisa melakukan kekhilafan dan menurutnya masalah itu seharusnya sudah selesai.
Namun, Denny Sumargo menyayangkan kasus ini malah diperpanjang.
Jumat pagi Denny Sumargo bersama Pratiwi Noviyanthi selaku penggalang donasi bertemu Menteri Sosial Saifullah Yusuf untuk membahas penyelesaian kasus ini.
Menteri Sosial akan memanggil Agus Salim untuk bertemu dan bicara langsung.
Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan ajakannya untuk mencari solusi bersama, dan juga bisa bertemu secara langsung dengan Agus Salim beserta kuasa hukumnya.
Baca juga: Jawaban Tak Terduga Agus Salim Buat Farhat Abbas Kesal Langsung ke Toilet, Baru Dipuji Keceplosan
Gus Ipul menginginkan agar pihak Agus Salim dan donatur Pratiwi Noviyanti saling bertabayyun.
Secara bahasa, tabayyun adalah mencari jalan keluar tentang sesuatu secara jelas dan benar sesuai keadaan sesungguhnya.
Jika dilihat dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan sebagai pemahaman atau penjelasan dari suatu masalah.
Tak hanya itu, Gus Ipul mengaku bersedia mendengarkan klarifikasi dari pihak Agus Salim.
"Saya menyambut baik upaya-upaya untuk tabayyun, untuk saling mendengar, untuk saling mengklarifikasi," ucap Ipul di YouTube Intens Investigasi, Jumat (29/11/2024) melansir Grid.ID.
"Saya lihat ini berawal dari niat baik untuk membantu saudara yang membutuhkan, tetapi karena satu dan lain hal menimbulkan kesalahpahaman," tambahnya.
Lebih lanjut, Gus Ipul menyadari pemerintah masih belum banyak sosialisasi terkait izin donasi sesuai dengan Undang Undang yang berlaku.
"Saya ingin mengajak semua kalangan untuk memahami semua ketentuan yang ada. Saya menyadari, sosialisasi kami kurang" lanjutnya.
"Sehingga banyak teman-teman yang terlibat dalam pengumpulan donasi tidak melalui proses yang semestinya" terang Ipul.
"Di antaranya proses meminta izin seusai dengan perintah UU lewat Kementerian Sosial" urainya.
"Banyak sekali lembaga-lembaga yang mengumpulkan uang dan barang itu bekerjasama dengan kami tapi juga lebih banyak yang belum bekerjasama dengan kami," papar Gus Ipul.
Baca juga: Pesan Denny Sumargo Baiknya Farhat Abbas Mundur Jadi Pengacara Agus Salim, Capek Terlalu Drama
Adapun kasus ini bermula sejak Agus Salim yang menceritakan nasib pilunya di podcast Denny Sumargo atas bantuan Pratiwi Noviyanthi.
Agus Salim ditemani istrinya menjadi korban penyiraman air keras sehingga matanya tidak bisa melihat.
Pratiwi Noviyanthi sendiri dikenal sebagai aktivis sosial dan YouTuber yang kerap memberi bantuan kepada orang membutuhkan.
Cerita Agus Salim di podcast Denny Sumargo membuat banyak warganet bersimpati hingga berdonasi.
Donasi terkumpul sekitar Rp 1,5 miliar.
Namun, donasi itu ternyata tidak dimaksimalkan Agus Salim untuk mengobati matanya, melainkan untuk membayar utang.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
donatur gugat Agus Salim
donatur gugat Denny Sumargo
donatur Pratiwi Noviyanthi
Agus Salim
Denny Sumargo
Pratiwi Noviyanthi
donasi Agus Salim
donatur Agus Salim
Pengadilan Negeri Tangerang
berita viral
suryamalang
Tuntutan Warga Pati Tak Lagi Soal Kenaikan Pajak PBB 250 Persen, Minta Bupati Sudewo Lengser |
![]() |
---|
VIRAL Rekening Ustaz Dasad Latif untuk Bangun Masjid Ikut Kena Blokir PPAT, Gak Bisa Bayar Semen |
![]() |
---|
DAFTAR Kebijakan Kontroversial Sudewo Bupati Pati Padahal Baru 5 Bulan Menjabat, PBB Naik 250 Persen |
![]() |
---|
Siapa Sudewo Bupati Pati Didemo Warga Gegara Naikkan Tarif PBB 250 Persen? Punya Harta Rp 31,5 M |
![]() |
---|
Tangis Ibu Nia Kurnia Sari Gadis Penjual Gorengan, Bersyukur Pelaku Pembunuhan Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.