UMK Malang Raya 2025

Prediksi UMK Malang 2025 Jika UMP Jawa Timur Naik 6,5 Persen Sesuai Pengumuman Prabowo Soal Upah

Prediksi UMK Malang 2025 jika UMP Jawa Timur naik 6,5 persen sesuai Pengumuman Prabowo soal upah minimum, Menaker tepati janji.

|
Canva.com/Ilustrasi-Instagram @prabowo
Presiden Prabowo (kanan) soal upah minimum, Menaker tepati janji. Prediksi UMK Malang 2025 jika UMP Jawa Timur naik 6,5 persen. 

SURYAMALANG.COM, - Prediksi UMK Malang 2025 jika UMP Jawa Timur naik 6,5 persen sesuai pengumuman Presiden Prabowo Subianto soal Upah Minimum Provinsi (UMP).

Prabowo Subianto memastikan UMP tahun 2025 naik 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya sehingga jumlah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) juga diperkirakan mengalami kenaikan. 

Namun, kenaikan UMK di masing-masing daerah ini tidak bisa sama, tergantung perhitungan yang ditentukan oleh Bupati atau Wali Kota, dengan persetujuan Gubernur.

Baca juga: Gaji Guru Naik dari Kebijakan Presiden Prabowo Subianto, Ini Respon Guru di Kabupaten Kediri

Dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, angka 6,5 kenaikan UMP 2025 yang diumumkan Prabowo lebih tinggi dibanding usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli yang hanya 6 persen. 

“Namun, setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Prabowo Jumat (29/11/2024).

Baca juga: Berapa UMK Malang 2025? Menaker Pastikan UMP Naik Angkanya Membahagiakan Buruh Gak Usah Khawatir

Secara terpisah, Yassierli menargetkan para kepala daerah untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) hingga Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat sebelum 25 Desember 2024.

"Kita kejar, kan sebenarnya sesudah ini gubernur menetapkan UMP, kemudian UMK dan termasuk Upah Minimum Sektoral, ya" kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).

"Nah, itu target kami sih timeline-nya kemarin di internal kita sebelum 25 Desember," imbuh Yassierli.

UMP Jawa Timur 2025

Dari angka kenaikan UMP 2025 yang mencapai 6,5 persen, berikut perkiraan UMP Jawa Timur 2025:

UMP Jawa Timur 2024 = Rp 2.165.244

Dengan kenaikan 6,5 persen , maka UMP Jawa Timur 2025 akan bertambah sebesar Rp 140.740. 

Sehingga UMP Jawa Timur 2025 diperkirakan sebesar Rp 2.305.984.

Berikut perhitungannya:

6,5 persen x UMP Jawa Timur 2024

6,5/100 x Rp 2.165.244

Jumlah kenaikan UMP Jawa Timur = Rp 140.740.

UMP Jawa Timur 2025: Rp 2.165.244 + Rp 140.740  = Rp 2.305.984.

Prediksi UMK Kota Malang 2025

Berikut UMK Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu tahun 2024:

1. KOTA MALANG = Rp 3.309.144

2. KABUPATEN MALANG = Rp 3.368.275

3. KOTA BATU = Rp 3.155.367

Mengacu pada kenaikan upah Kota Malang tahun 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menaikkan UMK dari tahun 2023 ke 2024 sebesar 3,6 persen.

Sedangkan UMP 2024 pada saat itu juga naik sebesar 3,6 persen dan pada 2023 kenaikan tercatat sebesar 4,3 persen.

Dengan asumsi pemkot juga akan menaikkan UMK 6,5 persen maka UMK Kota Malang 2025 diperkirakan bisa mencapai angka Rp 3.524.238.

Sedangkan Kabupaten Malang diperkirakan bisa mencapai angka Rp3.587.212.

Lalu untuk Kota Batu diperkirakan bisa mencapai angka Rp3.360.465.

CATATAN:

Perlu diingat prediksi UMK Malang Raya di atas hanya gambaran kasar dengan perhitungan sederhana setelah UMP 2025 dipastikan naik 6,5 persen.

Nominal resmi dari pemerintah daerah bisa saja lebih rendah atau lebih tinggi dari prediksi di atas. 

Sementara untuk menghitung UMK, dibutuhkan data konsumsi rata-rata per kapita, rata-rata jumlah anggota rumah tangga, rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja, pertumbuhan ekonomi dan inflasi sebuah wilayah.

Data konsumsi rata-rata perkapita, rata-rata jumlah anggota rumah tangga, dan data rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja dihitung berdasarkan survei ekonomi sosial nasional pada Maret setiap tahunnya.

Sedangkan data pertumbuhan ekonomi didasari pada pertumbuhan ekonomi provinsi yang dihitung dari Kuartal IV tahun sebelumnya dan periode kuartal pertama, kedua, dan ketiga tahun berjalan.

Baca juga: UMK Malang 2025 dan Daerah Lain di Jawa Timur Dipastikan Naik, Simak Prediksi Besaran UMP 2025

Sementara, perhitungan inflasi didasari inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan September tahun berjalan, dilansir Kontan.co.id.

UMK baru dihitung berdasarkan data Paritas Daya Beli Kabupaten/Kota dan Propinsi, data tingkat penyerapan tenaga kerja (TPT), data Median Upah Kabupaten/Kota serta Provinsi.

Variabel-variabel tersebut dihitung berdasarkan nilai rata-rata tiga tahun terakhir.

Nantinya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditentukan oleh Bupati atau Wali Kota, dengan persetujuan Gubernur. 

Proses penetapan UMK adalah sebagai berikut:  

  • Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota menghitung nilai UMK  
  • Hasil perhitungan disampaikan kepada bupati/walikota  
  • Bupati/walikota menetapkan UMK  
  • Gubernur dapat menetapkan UMK jika hasil perhitungan lebih tinggi dari UMP  

Beberapa faktor yang memengaruhi besaran UMK adalah:

  • Biaya hidup kelayakan, 
  • Pertumbuhan ekonomi daerah,
  • Kondisi pasar tenaga kerja,
  • Upah minimum tahun sebelumnya.  

UMK biasanya lebih tinggi dari UMP karena mempertimbangkan kondisi ekonomi dan biaya hidup yang lebih spesifik di wilayah tersebut.

Demikian prediksi UMK Malang 2025 jika UMP Jawa Timur naik 6,5 persen sesuai pengumuman Presiden Prabowo Subianto soal Upah Minimum Provinsi (UMP).

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved