UMK Malang Raya 2025

Apindo Kota Malang Sepakat UMK 2025 Naik 6,5 Persen, SPSI dan Dewan Pengupahan Lega

Sekretaris Apindo Kota Malang, Sandy Mario Lanza mengatakan, meskipun kenaikan itu dianggap cukup berat namun pelaku usaha di Kota Malang menerimanya.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Samsul Hadi/Canva
ILUSTRASI - UMK Kota Malang 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Asosiasi Pengusaha Indonesia di Kota Malang kemungkinan besar akan mengikuti keputusan pemerintah yang menaikan upah minimum kota sebanyak minimal 6,5 persen.

Sekretaris Apindo Kota Malang, Sandy Mario Lanza mengatakan, meskipun kenaikan itu dianggap cukup berat namun pelaku usaha di Kota Malang menerimanya.

Alasan menerima kenaikan 6,5 persen tersebut karena sudah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Apindo Kota Malang juga meyakini bahwa angka 6,5 persen itu bukan angka gaib.

"Pasti sudah ada perhitungannya dan kami mengikuti keputusan yang telah ditetapkan oleh presiden meskipun saat ini kondisi usaha cukup berat," katanya saat dihubungi melalui saluran telefon, Senin (9/12/2024).

Apindo telah mengikuti rapat dewan pengupahan Kota Malang.

Setelah disepakati dalam rapat tersebut bahwa kenaikan 6,5 persen disepakati, Apindo akan menyosialisasikannya ke seluruh anggota.

Sandy cukup optimis perekonomian pada 2025 bisa lebih baik dari 2024.

Sejumlah kabar positif yang diterima para pengusaha antara lain penundaan PPN 12 persen, lalu rencana pemerintah yang mengejar pertumbuhan ekonomi sampai 8 persen, dan adanya Satgas PHK.

"Kami juga optimis melihat pemerintahan baru yang tegas. Kalau pemerintahan Kota Malang masih belum karena memang belum definitif," ujarnya.

Mediator Hubungan Ahli Muda Disnaker PMPTSP Kota Malang, Carter Wira Suteja menyatakan, pembahasan dewan pengupahan berlangsung cepat tanpa kendala.

Setelah peraturan menteri ketenagakerjaan dikirimkan ke daerah, pembahasan hanya dilakukan satu kali dan sudah menemui kesepakatan.

Menurut jadwal yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan, penetapan UMK Kota Malang 2025 paling lambat 18 Desember 2024. 

"Dewan pengupahan sudah sepakat mengusulkan kenaikan 6,5 persen. Meskipun ditentukan pemerintah pusat naik 6,5 persen. Tetap penentuan di tangan provinsi," terang Wira.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang Suhirno mengaku lega dengan keputusan dewan pengupahan.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved