Berita Surabaya Hari Ini

Dua Pria Dipenjara 6 Bulan Gegara Terlibat Senggolan dengan Mami Cafe di Surabaya

Kejadian berawal saat Dimas, Oktan, Hamzah, dan Diko datang ke Cafe Alexa dan memesan minuman keras.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Tony Hermawan
Dimas dan Oktan disidang secara online saat menghadapi vonis hukuman 6 bulan di PN Surabaya, Rabu (4/12/2024). 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Dimas Husaini dan Oktan Dio Alif Utama dihukum enam bulan penjara gegara senggolan di sebuah cafe.

Peristiwaini terjadi di Cafe Alexa, Jalan Mastrip, Kedurus, Surabaya.

Dimas Husaini dan Oktan Dio Alif Utama terbukti bersalah atas kasus penganiayaan.
 
Kejadian berawal saat Dimas, Oktan, Hamzah, dan Diko datang ke Cafe Alexa dan memesan minuman keras.

Saat hendak ke toilet, Oktan tanpa sengaja menyenggol Pinkan, seorang mami cafe.

Ricky Dharmawangsa datang berusaha melerai keributan itu.

Namun, ia malah menjadi korban.

Ketiga teman Oktan menarik kaus Ricky dan mengeroyoknya hingga pingsan.
 
Kasus tersebut kemudian ditangani Polisi.

Oktan dan Dimas diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sementara Hamzah dan Diko masih menjadi buronan.

Jaksa Penuntut Umum Anggraini dalam dakwaannya memaparkan hasil visum et repertum RS Wiyung.

Korban mengalami luka di dahi, pipi, dan sekitar telinga akibat benturan benda keras.

Mata kanan Ricky juga mengalami lebam.

"Perbuatan para terdakwa termasuk dalam pasal 170 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan," terang amar dakwaan.

Pada Rabu (4/12/2024), Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai Alex Madani menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada Dimas dan Oktan.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa.

"Hukuman ini tergolong ringan, jangan sampai diulangi lagi,"  tegas Hakim Alex.

Dimas dan Oktan, yang mengikuti sidang via video call, menyatakan menerima putusan tersebut.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved