Pilkada Kabupaten Mojokerto 2024

Sosok Gus Barra Cabup Pilkada Mojokerto 2024 Kalahkan Petahana Ikfina, Doktor Predikat Memuaskan

Sosok Gus Barra Cabup Pilkada Mojokerto 2024 kalahkan petahana Ikfina, lulusan doktor dengan predikat memuaskan.

|
Instagram @bupatimojokerto/gusbarra_
Gus Barra (kanan) Cabup Pilkada Mojokerto 2024 kalahkan petahana Ikfina (kiri), lulusan doktor dengan predikat memuaskan. 

Partai yang akan mengusungnya adalah PAN, PPP, Perindo, Partai NasDem, Partai Demokrat, serta Partai Gerindra.

Sedangkan 7 partai pendukung Gus Barra dan Rizal Octavian meliputi PKN, Partai Garuda, Partai Hanura, Partai Ummat, PSI, Partai Gelora, serta PBB.

Ketujuh partai itu tidak mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Mojokerto pada Pemilu 2024.

Menang Lawan Petahana

Proses pemungutan suara serentak Pilkada 2024 diselenggarakan pada hari ini Rabu, 27 November 2024 lalu. 

Dalam hasil hitung cepat (quick count) yang diperoleh dari perhitungan internal paslon Al Barra dan Muhammad Rizal Oktavian pihaknya berhasil unggul. 

Muhammad Al Barra dan Muhammad Rizal Oktavian mendapatkan suara 53,14 persen.

Sementara penantangnya, pasangan Ikfina Fahmawati-Sa’dulloh Syarofi meraih 46,86 persen.

Baca juga: Rincian UMK 2025 Kabupaten Mojokerto, Ponorogo, Pasuruan Prediksi Gaji Setelah UMP Naik 6,5 Persen

Harta Kekayaan Ikfina Fahmawati Vs Gus Barra Cabup Pilkada Kabupaten Mojokerto 2024, Ini Rinciannya
Harta Kekayaan Ikfina Fahmawati Vs Gus Barra Cabup Pilkada Kabupaten Mojokerto 2024, Ini Rinciannya (Instagram)

Kendati begitu, hasil resmi hitung nyata atau real count tetap berada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hasil perolehan suara para calon Bupati dan Wali Kota digelar sejak Rabu (27/11/2024) hingga Senin (16/12/2024).

Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, penghitungan suara Pilkada dimulai setelah pemungutan suara berakhir.

Berdasarkan Pasal 9, pemungutan suara di TPS dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai pukul 13.00 waktu setempat.

Artinya, penghitungan suara akan dilakukan setelah pukul 13.00 waktu setempat dan harus berlangsung dan berakhir pada hari yang sama.

Namun, apabila ada kendala dan belum selesai, penghitungan suara dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara.

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved