Berita Ponorogo

Kejari Ponorogo Periksa Nurhadi dan Lena Eks Kacabdindik Jatim, soal Korupsi BOS SMK 2 PGRI Ponorogo

Eks kacabdindik Jatim Ponorogo-Magetan, Nurhadi dan Lena diperiksa terkait dugaan atau korupsi BOS SMK 2 PGRI Ponorogo. Sita 10 kendaraan PT Alvaro.

Editor: iksan fauzi
SURYAMALANG.COM/PRAMITA KUSUMANINGRUM
Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi membenarkan penyidik memeriksa Nurhadi dan Lena selaku eks kacabdindik Jatim wilayah Ponorogo-Magetan, Rabu (4/12/2024). Pemeriksaan terkait dugaan korupsi BOS SMK 2 PGRI Ponorogo. 

Sedangkan Lena, kacabdindik wilayah Ponorogo-Magetan periode 2022-2023 turut dipanggil ke Kejari Ponorogo.

Sementara itu saat ditemui awak media di kantor Kejari Ponorogo, Nurhadi bungkam.

"Belum selesai kok, nanti kembali lagi ke sini," ujar Nurhadi sembari masuk ke dalam kendaraan dan pergi meninggalkan kantor Kejari Ponorogo, Rabu kemarin.

Sementara, Agung Riyadi membenarkan pemeriksaan terhadap kedua pejabat di Dinas Pendidikan Jatim tersebut.

“Keduanya (Nurhadi dan Lena) dipanggil penyidik kejari,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Ponorogo, Agung Riyadi, Kamis (5/12/2024).

Ia menjelaskan Nurhadi dan Lena dipanggil sebagai saksi atas kasus dugaan penyimpangan dana BOS SMK 2 PGRI Ponorogo.

“Sebenarnya ada tiga, kita ada pemeriksaan untuk tiga orang saksi. Jadi ada mantan kepala cabang dinas pendidikan wilayah Ponorogo-Magetan itu dua orang, satunya belum bisa kami sampaikan," katanya.

Agung mengatakan pemanggilan eks kacabdindik wilayah Ponorogo-Magetan itu lantaran penyidik ingin menggali informasi lebih dalam lagi.

“Apakah sekolah SMK swasta mendapat alokasi dana BOS dari provinsi,” terang Agung ketika dikonfirmasi SURYAMALANG.COM.

Sebelumnya, Kejari Ponorogo menggeledah SMK 2 PGRI Ponorogo Kantor Cabdindik Jatim Wilayah Ponorogo-Magetan dan kantor salah satu penyedia alat tulis kantor (ATK).

Penggeledahan ini kaitannya dengan dugaan penyimpangan dana BOS.

Penggeledahan dilakukan sehubungan dengan dugaan penyimpangan dana BOS 2019 sampai 2024.

Selama 5 tahun, dana tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Mereka mengamankan beberapa dokumen terkait pencairan dana BOS kemudian laporan pertanggungjawaban dan ada beberapa komputer, laptop.

Kasus ini bergulir karena ada aduan dari dari masyarakat.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved