3 Daerah di Jawa Timur Ajukan Gugatan Hasil Pilkada 2024, Mulai Ponorogo, Magetan Hingga Bangkalan

Permohonan dari tiga daerah itu tercatat di laman resmi MK yang dilihat hingga Jumat (6/12/2024) sore sekira pukul 16.36 WIB.

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM
ILUSTRASI - Pasangan Calon Pilkada Ponorogo 2024 

Laporan : Yusron Naufal Putra

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Sejumlah pasangan calon kepala daerah di Jawa Timur mulai mengajukan permohonan sengketa atau perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Diantaranya muncul gugatan dari Kabupaten Ponorogo, Magetan hingga Bangkalan

Permohonan dari tiga daerah itu tercatat di laman resmi MK yang dilihat hingga Jumat (6/12/2024) sore sekira pukul 16.36 WIB.

Untuk Ponorogo, gugatan muncul dari pasangan calon Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Daru.

Permohonan itu diajukan pada Kamis (5/12/2024). 

Ipong-Luhur merupakan Paslon nomor urut 1 pada Pilkada Ponorogo 2024.

Pada catatan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya, Paslon ini mendapat 254.618 suara.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara tersebut Paslon ini berada di bawah perolehan suara Sugiri Sancoko-Lisdyarita yang mendapat 300.790 suara. 

Sementara dari Kabupaten Magetan, permohonan gugatan datang dari Sujatno-Ida Yuhana Ulfa yang merupakan Paslon nomor urut 3 pada Pilkada Magetan 2024.

Mereka mengajukan permohonan ke MK pada Kamis (5/12/2024) sore sekitar pukul 16.11 WIB.

Mengacu pada catatan hasil rekapitulasi, Paslon tersebut mendapat 136.083 suara. 

Selisih tipis dari Nanik Endang-Suyatni Priasmoro yang unggul dengan raihan 137.347 suara.

Adapun di Kabupaten Bangkalan, permohonan gugatan diajukan oleh paslon Mathur Husyairi-Jayus Salam.

Keduanya merupakan Paslon nomor urut 2 pada Pilkada Bangkalan 2024.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved