3 Daerah di Jawa Timur Ajukan Gugatan Hasil Pilkada 2024, Mulai Ponorogo, Magetan Hingga Bangkalan

Permohonan dari tiga daerah itu tercatat di laman resmi MK yang dilihat hingga Jumat (6/12/2024) sore sekira pukul 16.36 WIB.

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM
ILUSTRASI - Pasangan Calon Pilkada Ponorogo 2024 

Pada rekapitulasi suara, keduanya mendapat 211.201 suara. 

Sementara itu, Mathur bersama Jayus dalam kesempatan Konferensi Pers di Bangkalan, Kamis (5/12/2024) malam, memaparkan sejumlah poin mengenai materi gugatan di MK.

Mathur menyampaikan bahwa timnya sempat mengalami kesulitan untuk memperoleh keputusan KPU usai berakhirnya Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kantor KPU Bangkalan.  

“Kemarin malam (Rabu), kami sangat dipersulit untuk memperoleh keputusan KPU terkait dengan hasil rekapitulasi di Kabupaten Bangkalan. Baru kami terima resminya tadi (Kamis) siang, sekitar pukul 13.00 WIB dari KPU Bangkalan,” ungkap Mathur yang mantan anggota DPRD Jatim itu dikutip dari TribunMadura.com

Mathur juga merinci poin-poin materi gugatan lainnya.

Meliputi dugaan keberpihakan penyelenggara mulai dari tingkat TPS yang surat C pemberitahuan atau undangan tidak disebar.

Lalu, diacaknya pemilih di TPS yang berjauhan, tidak profesionalnya PPK ketika melakukan rekap, ada surat suara yang sudah tidak tersegel di beberapa TPS, tingkat kehadiran yang mencapai 90 hingga 100 persen.

“Ada beberapa kecamatan yang kami deteksi tidak membuka plano. Kami akan narasikan secara umum. Kemudian kami lampirkan bukti-bukti yang menurut kami kuat untuk membuktikan bahwa terjadi TSM (terstruktur, sistematis, masif) di Kabupaten Bangkalan,” terangnya.

Dari beberapa bukti berupa video dan foto yang dimiliki serta hasil koordinasi dengan tim hukum maupun kuasa hukum, memantapkan tekad Mathur-Jayus untuk melayangkan gugatan sengketa Pilkada Bangkalan 2024 ke MK. 

"Kami memutuskan untuk lanjut ke MK, karena KPU yang menetapkan dengan surat keputusannya, maka nanti yang menjadi gugatan kami adalah KPU Bangkalan. Kami berharap nanti MK mengabaikan ambang batas perselisihan angka karena kami tidak akan membahas angka-angka itu,” pungkas Mathur. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved