Berita Surabaya Hari Ini

Lebih Tinggi dari Persentase UMP, UMK Surabaya Diprediksi Naik 8 Persen Menjadi Rp 5,1 Juta

Lebih Tinggi dari Persentase UMP, UMK Surabaya Diprediksi Naik 8 Persen Menjadi Rp 5,1 Juta

SURYAMALANG.COM/Bobby Koloway
Aksi serikat pekerja di Jawa Timur pada peringatan Hari Buruh di Surabaya, beberapa waktu lalu. 

Namun menurut pekerja, putusan MK membuka peluang nilai a yang lebih besar.

"Persentase kenaikan UMP pun menggunakan nilai alpha sekitar 0,9. Sehingga, UMK pun cukup terbuka untuk menggunakan nilai alpha yang sama," katanya.

Pihaknya optimis, pembahasan UMK bersama unsur Dewan Pengupahan yang lain, seperti unsur pengusaha, tak akan menemukan kendala. Sehingga, kenaikan UMK mulai bisa diterapkan pada awal 2025.

Untuk diketahui, pada 2024, Upah Minimum Regional (UMR) Kota Surabaya mencapai Rp 4.725.479 (Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/656/KPTS/013/2023).

Angka ini naik sebesar Rp 200.000 (4,4 persen) dari tahun 2023 (Rp 4.525.479) sekaligus menjadikan Kota Surabaya sebagai daerah dengan UMR tertinggi di Jawa Timur.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikkan Upah Minimum Nasional sebesar 6,5 persen.

Selanjutnya, penetapan upah minimum sektoral akan menjadi tanggung jawab Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

"Kan sudah clear, amanah MK (Mahkamah Konstitusi) itu kan upah sektoral di Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, Kabupaten. Kan Pak Presiden menyampaikan itu tadi kan. Clear kok, semua udah clear," kata Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli sebelumnya.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved