Berita Surabaya Hari Ini
Lebih Tinggi dari Persentase UMP, UMK Surabaya Diprediksi Naik 8 Persen Menjadi Rp 5,1 Juta
Lebih Tinggi dari Persentase UMP, UMK Surabaya Diprediksi Naik 8 Persen Menjadi Rp 5,1 Juta
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pembahasan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Surabaya hingga saat ini belum menemui titik temu.
Dewan Pengupahan mengisyaratkan angka persentase kenaikan UMK di kota Surabaya akan lebih tinggi dibandingkan persentase kenaikan UMP.
Untuk diketahui, pemerintah pusat telah memutuskan UMP naik di angka 6,5 persen.
"Perhitungan (Rumus) UMP berbeda dengan UMK. Pada penetapan UMK, kami juga akan memasukkan beberapa pertimbangan lain," kata Anggota Dewan Pengupahan Kota Surabaya M Solikin dikonfirmasi SURYAMALANG.COM di Surabaya, Minggu (8/12/2024).
Di luar kepastian kenaikan UMP, saat ini pemerintah pusat belum menurunkan rumus kenaikan UMK. Termasuk, berbagai komponen yang nantinya jadi pertimbangan persentase kenaikan.
Sekalipun demikian, Solikin yang juga Koordinator unsur pekerja pada Dewan Pengupahan Surabaya ini tetap berharap sejumlah kebijakan ekonomi ke depan turut dimasukkan dalam pertimbangan kenaikan UMK.
Di antaranya, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, inflasi, hingga nilai alfa di atas 8 persen.
Dengan banyaknya indikator tersebut, unsur pekerja mengusulkan kenaikan persentase UMK di angka 8-10 persen. Dengan kata lain, kenaikan tersebut di atas persentase kenaikan UMP.
Apabila memperhitungkan UMK Surabaya tahun 2024 yang sebesar Rpv4.725.479, maka usulan kenaikan upah oleh buruh mencapai Rp 378 ribu hingga Rp 472 ribu.
Sehingga, UMK diharapkan mencapai Rp 5.103.517 hingga Rp 5.198.026 pada 2025 mendatang.
"Kenaikan 8-10 persen tersebut cukup ideal dengan berbagai gejolak ekonomi di tahun 2025," kata Solikin.
Selain antisipasi gejala ekonomi pada 2025, perhitungan UMK juga tidak lepas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Menurut Solihin, putusan MK membuka peluang berubahnya komponen rumus perhitungan UMK.
Terutama, terkait nilai alpha (a) sebagai indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Mempertimbangkan produktivitas serta perluasan kesempatan kerja, nilai a berada pada rentang 0,10 sampai dengan 0,30 pada aturan lama.
JANGAN KAGET! Jadi Wali Kota/Bupati Butuh Modal 70 Miliar, Jadi Gubernur Butuh Modal 1,7 Triliun |
![]() |
---|
Universitas Ciputra Surabaya Kukuhkan Guru Besar Bidang Transformasi Keuangan Digital |
![]() |
---|
Rumah Sakit Baru Pemkot Surabaya RSUD Eka Candrarini Diresmikan, Layanan Unggulan Bagi Ibu dan Anak |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Distribusikan PLTS ke Sekolah, Ajak Gunakan Green Energy |
![]() |
---|
Kesenjangan dan Lemahnya Inovasi Pendidikan Masih Jadi PR Besar di Jatim, Anggaran 2024 Justru Turun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.