Berita Surabaya Hari Ini

Lebih Tinggi dari Persentase UMP, UMK Surabaya Diprediksi Naik 8 Persen Menjadi Rp 5,1 Juta

Lebih Tinggi dari Persentase UMP, UMK Surabaya Diprediksi Naik 8 Persen Menjadi Rp 5,1 Juta

SURYAMALANG.COM/Bobby Koloway
Aksi serikat pekerja di Jawa Timur pada peringatan Hari Buruh di Surabaya, beberapa waktu lalu. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pembahasan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Surabaya hingga saat ini belum menemui titik temu.

Dewan Pengupahan mengisyaratkan angka persentase kenaikan UMK di kota Surabaya akan lebih tinggi dibandingkan persentase kenaikan UMP.

Untuk diketahui, pemerintah pusat telah memutuskan UMP naik di angka 6,5 persen.

"Perhitungan (Rumus) UMP berbeda dengan UMK. Pada penetapan UMK, kami juga akan memasukkan beberapa pertimbangan lain," kata Anggota Dewan Pengupahan Kota Surabaya M Solikin dikonfirmasi SURYAMALANG.COM di Surabaya, Minggu (8/12/2024).

Di luar kepastian kenaikan UMP, saat ini pemerintah pusat belum menurunkan rumus kenaikan UMK. Termasuk, berbagai komponen yang nantinya jadi pertimbangan persentase kenaikan.

Sekalipun demikian, Solikin yang juga Koordinator unsur pekerja pada Dewan Pengupahan Surabaya ini tetap berharap sejumlah kebijakan ekonomi ke depan turut dimasukkan dalam pertimbangan kenaikan UMK.

Di antaranya, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, inflasi, hingga nilai alfa di atas 8 persen.

Dengan banyaknya indikator tersebut, unsur pekerja mengusulkan kenaikan persentase UMK di angka 8-10 persen. Dengan kata lain, kenaikan tersebut di atas persentase kenaikan UMP.

Apabila memperhitungkan UMK Surabaya tahun 2024 yang sebesar Rpv4.725.479, maka usulan kenaikan upah oleh buruh mencapai Rp 378 ribu hingga Rp 472 ribu.

Sehingga, UMK diharapkan mencapai Rp 5.103.517 hingga Rp 5.198.026 pada 2025 mendatang.

"Kenaikan 8-10 persen tersebut cukup ideal dengan berbagai gejolak ekonomi di tahun 2025," kata Solikin.

Selain antisipasi gejala ekonomi pada 2025, perhitungan UMK juga tidak lepas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Menurut Solihin, putusan MK membuka peluang berubahnya komponen rumus perhitungan UMK.

Terutama, terkait nilai alpha (a) sebagai indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Mempertimbangkan produktivitas serta perluasan kesempatan kerja, nilai a berada pada rentang 0,10 sampai dengan 0,30 pada aturan lama.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved