Berita Malang Hari Ini
Geger Tanah Bengkok Desa Pandanlandung Malang Diduga Disertifatkan Atas Nama Pribadi, Ruislag
Tanah bengkok seluas 4.000 m3 atau senilai Rp 6,7 miliar Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, kabupaten Malang, beralih kepemilikan ke perorangan
Penulis: Imam Taufiq | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Situasi Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, kabupaten Malang bergejolak akibat dugaan penyelewengan dana bengkok desa.
Tanah bengkok desa seluas 4.000 m3 atau senilai Rp 6,7 miliar, beralih kepemilikan ke perorangan.
Diduga ada dugaan proses ruislag atau tukar guling aset desa itu yang tak prosedural.
Meski sudah ada lahan penggantinya, namun warga tak terima.
Tukar guling aset tanah desa itu disebut tanpa ada persetujuan bupati, gubernur dan dewan
Terkuaknya kasua itu saat ada sertifikat massal atau PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap) tahun 2023.
Pihak desa menerima sertifikat peralihan nama, dari tanah bengkok ke perorangan sehingga kini membuat warga geger.
Buntut kasus itu, Abah Sukir, perwakilan tokoh setempat mendatangi balai desa, dengan diterima lengkap oleh perangkat desa, Selasa (10/12/2024) siang kemarin.
"Iya, itu sudah kami tanyakan dan semua perangkat, yang menemui saya di balai desa kemarin membenarkan kalau tanah kas desa itu sudah beralih kepemilikan ke perorangan," tutur Abah Sukir.
Sosok yang dikenal cukup dekat dengan Bupati Sanusi karena jadi tim relawan pemenangannya saat Pilkada pada 27 November 2024 lalu.
Menurut Abah Sukir, ia bersama warga berniat untuk mengadu ke Bupati Sanusi, DPRD Kabupaten Malang, bahkan ke Polres Malang.
"Kami menduga ada prosedur yang salah karena tidak semudah itu, untuk melakukan ruislag itu" paparnya.
Menurutnya, tanah bengkok desanya itu berada di dekat perumahan dan di antara hamparan tanah lainnya.
Itu harganya berkisar antara Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta per meter.
Meski, tanah penggantinya berjarak sekitar 700 meter dari tanah bengkok itu namun lokasinya tak strategis.
Sebab, itu berada di pinggir sungai atau di belakang Terminal Mulyorejo, Kecamatan Sukun.
Menanggapi itu, Drs Mardiyanto MM, Camat Wagir, mengatakan, itu sudah ditangani Inspektorat karena ada warga yang mengadu.
Oleh Inspektorat, itu sudah dicek dua kali ke lokasi dan tanah bengkok itu belum dialihfungsikan atau masih berupa hamparan tanah, seperti bentuk asalnya.
"Informasinya, sertifikat dari hasil PTSL itu sudah diamankan di balai desa. Cuma, kebenarannya bagaimana, kami belum tahu," ungkap Mardiyanto.
Ia mengaku tidak tahu menahu soal itu karena tak ada kaitannya dengan wewenang kecamatan.
Sementara, Nurcahyo, Kepala Inspektorat Pemkab Malang mengatakan, proses ruislag itu cukup rumit karena harus melibatkan banyak pihak, di antaranya tim dari Pemkab Malang.
Namun, jika warga ingin segera ada kepastian atas masalah itu, ia menyarankan untuk menanyakan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional).
" Silahkan, ditanyakan ke BPN saja, apa benar itu sudah disertifikatkan," ungkapnya.
Anggota DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir SH turut angkat bicara terkait kasus Desa Pandanlandung yang merupakan daerah pemilihan (Dapilnya) saat jadi Caleg pada 14 Februari 2024 lalu.
"Ada Dumas (pengaduhan masyarakat) kepada saya. Jika ada sesuatu atas warga, apalagi ada kasua seperti itu, kami siap mengawalnya. Sebab, tidak mudah untuk proses ruislag aset pemkab itu. Itu harus ada tim dari Pemkab Malang dan BPN, sebelum bupati menyetujuinya," papar Abdul Qodir, yang merangkap jadi ketua Fraksi PDIP itu.(fiq)
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.