UMK 2025 Wilayah Jatim

UMK 2025 Kabupaten Ponorogo & Kabupaten Mojokerto Sepakat Diusulkan Naik 6,5 Persen, Ini Rinciannya

Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Mojokerto sepakat untuk mengusulkan UMK 2025 naik sebanyak 6,5 persen. Simak rinciannya.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews
UMK 2025 Kabupaten Ponorogo & Kabupaten Mojokerto Sepakat Diusulkan Naik 6,5 Persen, Ini Rinciannya 

Kenaikan UMK Ponorogo sebesar 6,5 persen, menurutnya mengikuti petunjuk pusat 6,5 persen.Kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen karena mengikuti intruksi peraturan menteri tenaga kerja (Permenaker) nomor 16 tahun 2024.

Sementara itu, dewan pengupahan Kabupaten Mojokerto sepakat mengusulkan besaran UMK (Upah minimun kota/kabupaten (UMK) tahun 2025, naik 6,5 persen menjadi Rp 4,9 juta.

Sesuai formulasi perhitungan besaran UMK Kabupaten Mojokerto yaitu, menggunakan Permenaker Nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimun 2025, maka kenaikan UMK Kabupaten Mojokerto mencapai Rp 300.611,17.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto, Mohammad Taufiqurrohman mengungkapkan, hasil forum dewan pengupahan dari unsur pekerja, pengusaha dan pemerintah serta akademisi, mereka menyepakati usulan UMK sama dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yakni sebesar 6,5 persen.

"Hasil forum bersama dewan pengupahan, tentang usulan besaran UMK 2025 Kabupaten Mojokerto diputuskan ada kenaikan dari tahun 2024," jelasnya, Jumat (13/12/2024).

Ia mengatakan dewan pengupahan, pemerintah dan serikat pekerja satu suara menyepakati adanya kenaikan UMK tersebut.

Menyusul formulasi penghitungan sesuai Permenaker nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimun 2025. 

"Dewan pengupahan mengusulkan besaran UMK Tahun 2025 naik 6,5 persen. Untuk kenaikan sebesar Rp 300.611,17, sehingga menjadi Rp 4.925.398,34," ungkap Taufiqurrohman.

Sementara itu, dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), mereka meminta kenaikan UMK sebesar 0,5 persen.

Mereka menggunakan formulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, lantaran sampai sekarang belum dicabut.

"Dari unsur pengusaha mengusulkan kenaikan 0,5 persen atau sebesar Rp 23.817,65. Sehingga menjadi Rp 4.648.604,82," ujar Taufiqurrohman.

Menurut dia, Pemda menampung aspirasi dari unsur pengusaha, sehingga kemungkinan akan ada dua usulan UMK Kabupaten Mojokerto 2025.

Besaran kenaikan UMK akan diusulkan ke Gubernur Jawa Timur.

"Tidak menutup kemungkinan nanti ibu bupati menyampaikan skema dua-duanya kepada gubernur Jawa Timur. Kita masih menunggu petunjuk ibu bupati," paparnya.

Dikatakan Taufiqurrohman, pihaknya juga melakukan pembahasan tentang usulan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Sumber: Surya Malang
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved