UMK 2025 Wilayah Jatim

UMK 2025 Kabupaten Ponorogo & Kabupaten Mojokerto Sepakat Diusulkan Naik 6,5 Persen, Ini Rinciannya

Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Mojokerto sepakat untuk mengusulkan UMK 2025 naik sebanyak 6,5 persen. Simak rinciannya.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews
UMK 2025 Kabupaten Ponorogo & Kabupaten Mojokerto Sepakat Diusulkan Naik 6,5 Persen, Ini Rinciannya 

SURYAMALANG.COM - Menjelang pergantian tahun informasi seputar Upah Minimum Kabupaten (UMK) tengah banyak dicari. 

Terbaru Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Mojokerto sepakat untuk mengusulkan UMK 2025 naik sebanyak 6,5 persen. 

Seperti diketahui, kenaikan 6,5 persen tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Ketenagakerjaan nomer 16 tahun 2024.

Sedangkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur untuk tahun 2025 sudah ditetapkan naik sebesar 6,5 persen, atau senilai Rp 140.741.

Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno menyebut jika usulan kenaikan sebesar Rp 145 ribu itu tentu akan meningkatkan kesejahteraan pekerja.

“Tentu meningkatkan kesejahteraan. Apalagi disebut kenaikan tertinggi ya,” ungkap Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, Jumat (13/12/2024).

Namun, dia menjelaskan bahwa saat ini usulan dewan pengupahan masih dikirim ke provinsi.

Pengusulan itu sama dengan intruksi peraturan menteri tenaga kerja (Permenaker) nomor 16 tahun 2024.

“Pemerintah pusat memutuskan kenaikan 6,5 persen sesuai intruksi Permenaker. Ketentuan pada masing-masing daerah tentunya kita suport mudah-mudahan keputusan sama,” terangnya.

Menurut Kang Wie—sapaan akrab—Dwi Agus Prayitno pengusaha di Ponorogo juga harus siap.

Juga para pekerja, misal betul naik 6,5 persen, maka diharapkan lebih produktif.

“Kalau sepakat dan setuju harapan direalisasikan apa yang jadi keputusan. Kita tunggu ya,” pungkas Kang Wie.

Sebelumnya, Diketahui, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ponorogo 2025 diusulkan naik sebesar 6,5 persen dari UMK 2024.

Kenaikan ini setelah dewan pengupahan, yang terdiri dinas tenaga kerja (Disnaker), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Ponorogo dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) duduk bersama.

Hasilnya UMK 2025 diusulkan naik 6,5 persen dibanding UMK 2024. Kenaikan 6,5 persen itu artinya UMK di Ponorogo tahun 2025 naik Rp 145.295. Sehingga UMK tahun 2024 adalah Rp 2.235.311 naik menjadi Rp 2.380.606.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved