Berita Viral
FAKTA-FAKTA Pemukulan Dokter Koas: Status Mahasiswi Lady Dibekukan, Lina Menyesal Suami Terancam KPK
FAKTA-FAKTA baru pemukulan dokter koas: status mahasiswi Lady dibekukan, Lina menyesal sopir dipenjara, suami terancam KPK.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Inilah fakta-fakta baru atas kasus pemukulan dokter koas yang terjadi di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Buntut masalah tersebut, status mahasiswi Lady Aurellia dibekukan oleh kampus Universitas Sriwijaya (Unsri).
Selain Lady, sang ibu Sri Meilina alias Lina juga menyesal telah membuat keributan hingga terjadi aksi pemukulan terhadap dokter koas Muhammad Luthfi.
Baca juga: Bisnis Ibu Lady Tutup Usai Viral Kasus Pemukulan Dokter Koas, Ini Foto Butik Lina Dedy di Palembang
Muhammad Luthfi dipukul oleh Fadilla sopir Lina karena korban dinilai tidak sopan saat bicara dengan bosnya.
Lina diketahui tidak terima dengan jadwal piket anaknya jaga di rumah sakit yang dinilai kurang adil sehingga protes kepada Luthfi selaku ketua koas.
Pemukulan terhadap Luthfi terjadi di sebuah cafe kawasan Demang Lebar Daun, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (11/12/2024).
Berikut fakta-fakta barunya:
1. Status Mahasisiwi Dibekukan
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya mengungkapkan, imbas kasus penganiayaan ini, status mahasiswi Lady dibekukan sementara.
Selain itu, Azhar juga menyebut penganiayaan ini sudah termasuk dalam bullying di pendidikan kedokteran.
”Ini termasuk tipe bullying di pendidikan kedokteran namun bukan sistematik tetapi kasuistis." kata Azhar mengutip Kompas.com, Senin (16/12/2024).
"Dari informasi direktur RSUD (Siti Fatimah), status oknum (LD) ini sebagai mahasiswa sudah dibekukan sementara oleh dekannya sampai kasusnya jelas dengan kepolisian,” sambungnya.
Baca juga: Profesi Ayah Luthfi Dokter Koas Dipukuli Gak Kalah Mentereng, Menjabat di Perusahaan Ternama
Sementara itu, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia yang juga Wakil Ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Ari Fahrial Syam menilai kasus penganiayaan ini sudah masuk pada tindakan kriminal.
Terlebih tindakan penganiayaan dilakukan oleh pihak ketiga.
Untuk itu, Ari mendesak agar penegakan hukum perlu dilakukan agar masyarakat tidak mudah melakukan penganiayaan serupa.
pemukulan dokter koas
dokter koas dipukuli
dokter koas Unsri
Lady
Lina
Luthfi
Universitas Sriwijaya
Palembang
suryamalang
Sosok Affan Kurniawan Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob Masih 21 Tahun, 7 Polisi Ditangkap |
![]() |
---|
VIRAL Cosplay Tikus Berdasi Dilarang Tampil di Karnaval Bangkalan, Wabup Fauzan : Itu Kreativitas |
![]() |
---|
Hak Jawab Vidio.com Atas Berita Nenek Endang Didenda Rp115 Juta Putar Liga Inggris di Warkopnya |
![]() |
---|
5 FAKTA Nenek Endang Didenda Gegara Putar Liga Inggris di Warkop di Klaten, Harus Bayar Rp 115 Juta |
![]() |
---|
Kisah Putri Apriyani Dibakar Pacarnya Sendiri, Pelaku Bripda Alvian Anggota Polres Indramayu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.