Berita Viral

FAKTA-FAKTA Pemukulan Dokter Koas: Status Mahasiswi Lady Dibekukan, Lina Menyesal Suami Terancam KPK

FAKTA-FAKTA baru pemukulan dokter koas: status mahasiswi Lady dibekukan, Lina menyesal sopir dipenjara, suami terancam KPK.

|
Instagram @palembang.kantep
FAKTA-FAKTA baru pemukulan dokter koas: status mahasiswi Lady dibekukan, Lina menyesal sopir dipenjara, suami terancam KPK. 

SURYAMALANG.COM, - Inilah fakta-fakta baru atas kasus pemukulan dokter koas yang terjadi di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Buntut masalah tersebut, status mahasiswi Lady Aurellia dibekukan oleh kampus Universitas Sriwijaya (Unsri).

Selain Lady, sang ibu Sri Meilina alias Lina juga menyesal telah membuat keributan hingga terjadi aksi pemukulan terhadap dokter koas Muhammad Luthfi.

Baca juga: Bisnis Ibu Lady Tutup Usai Viral Kasus Pemukulan Dokter Koas, Ini Foto Butik Lina Dedy di Palembang

Muhammad Luthfi dipukul oleh Fadilla sopir Lina karena korban dinilai tidak sopan saat bicara dengan bosnya. 

Lina diketahui tidak terima dengan jadwal piket anaknya jaga di rumah sakit yang dinilai kurang adil sehingga protes kepada Luthfi selaku ketua koas. 

Pemukulan terhadap Luthfi terjadi di sebuah cafe kawasan Demang Lebar Daun, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (11/12/2024).

Berikut fakta-fakta barunya:

1. Status Mahasisiwi Dibekukan

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya mengungkapkan, imbas kasus penganiayaan ini, status mahasiswi Lady dibekukan sementara.

Selain itu, Azhar juga menyebut penganiayaan ini sudah termasuk dalam bullying di pendidikan kedokteran.

”Ini termasuk tipe bullying di pendidikan kedokteran namun bukan sistematik tetapi kasuistis." kata Azhar mengutip Kompas.com, Senin (16/12/2024).

"Dari informasi direktur RSUD (Siti Fatimah), status oknum (LD) ini sebagai mahasiswa sudah dibekukan sementara oleh dekannya sampai kasusnya jelas dengan kepolisian,” sambungnya. 

Baca juga: Profesi Ayah Luthfi Dokter Koas Dipukuli Gak Kalah Mentereng, Menjabat di Perusahaan Ternama

Sementara itu, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia yang juga Wakil Ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Ari Fahrial Syam menilai kasus penganiayaan ini sudah masuk pada tindakan kriminal.

Terlebih tindakan penganiayaan dilakukan oleh pihak ketiga.

Untuk itu, Ari mendesak agar penegakan hukum perlu dilakukan agar masyarakat tidak mudah melakukan penganiayaan serupa.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved