Berita Viral

FAKTA-FAKTA Pemukulan Dokter Koas: Status Mahasiswi Lady Dibekukan, Lina Menyesal Suami Terancam KPK

FAKTA-FAKTA baru pemukulan dokter koas: status mahasiswi Lady dibekukan, Lina menyesal sopir dipenjara, suami terancam KPK.

|
Instagram @palembang.kantep
FAKTA-FAKTA baru pemukulan dokter koas: status mahasiswi Lady dibekukan, Lina menyesal sopir dipenjara, suami terancam KPK. 

”Jadi ini urusan dengan polisi. Apalagi jelas ada penganiayaan." tegas Ari.

"Penegakan hukum perlu ditunjukkan ke masyarakat agar jangan sampai ada anggapan bahwa penganiayaan mudah dilakukan ke orang lain,” ujarnya. 

2. Lina Menyesal

Sri Meilina alias Lina merasa bersalah dan menyesal setelah perbuatannya protes soal jadwal piket sang anak berujung kisruh.

Suami Lina, Dedy Mandarsyah dan Lady juga syok sebab kini jadi sorotan publik, setelah sopirnya melakukan penganiayaan terhadap Luthfi

"Ibunya merasa bersalah, karena inisiatif mau menemui korban tanpa sepengetahuan anaknya, muncul masalah ini," kata Titis Rachmawati, kuasa hukum Lina, Sabtu (14/12/2024) mengutip TribunSumsel.com.

Baca juga: Nasib Ayah Lady Buntut Dokter Koas Dipukuli, Hartanya Rp 9,4 M Bakal Didalami KPK Pernah Disebut OTT

Tak hanya ibunya yang merasa bersalah. Lady juga merasakan hal yang sama.

Lady bahkan sampai menggembok akun Instagramnya karena sudah menanggung malu.

"Bukan menyendiri lagi, dua-duanya lebih sering menangis. Masih syok betul, semuanya syok," tegas Titis.

3. Ayah Lady Terancam Diperiksa KPK

Ayah Lady bernama Dedy Mandarsyah diketahui menjabat sebagai Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat (Kalbar).

Punya harta Rp 9,4 miliar, nama Dedy Mandarsyah ternyata pernah disebut-sebut dalam operasi tangkap tangan (OTT).

OTT itu dilakukan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim).  

Gara-gara kasus ini KPK jadi semakin kuat untuk melakukan pendalaman terhadap kekayaan Dedy Mandarsyah, ayah Lady sebesar Rp 9,4 miliar.

Baca juga: Campur Tangan Lina Ubah Jadwal Dokter Koas Dibongkar Polisi, Intimidasi Luthfi Rekaman Suara Beredar

Hal itu seperti yang disampaikan oleh Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Herda Helmijaya.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved