Berita Viral

FAKTA-FAKTA Pemukulan Dokter Koas: Status Mahasiswi Lady Dibekukan, Lina Menyesal Suami Terancam KPK

FAKTA-FAKTA baru pemukulan dokter koas: status mahasiswi Lady dibekukan, Lina menyesal sopir dipenjara, suami terancam KPK.

|
Instagram @palembang.kantep
FAKTA-FAKTA baru pemukulan dokter koas: status mahasiswi Lady dibekukan, Lina menyesal sopir dipenjara, suami terancam KPK. 

Kondisi Lutfhi diungkap oleh ayahnya, Wahyu Hidayat yang berharap keadilan ditegakkan dan menyesalkan penganiayaan yang menimpa sang putra. 

"Kami merasa kecewa dengan peristiwa ini dan keadilan harus ditegakkan" kata Wahyu dijumpai di Rumah Sakit Bhayangkara Moh Hasan Palembang, Jumat (13/12/2024).

"Kami sudah melaporkan kejadian ini pada kepolisian dan berharap pelaku dapat diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia," imbuhnya. 

Baca juga: Siapa Lady Viral Jadi Pemicu Dokter Koas Dipukuli? Dikenal Manja, Anak Tunggal Pejabat Kaya Raya

Wahyu mengatakan, Luthfi sudah pulang dari Rumah Sakit Bhayangkara Moh Hasan setelah dirawat sejak hari Rabu (11/12/2024), namun harus tetap istirahat di rumah.

"Sudah diperbolehkan pulang hari ini (Jumat), tapi masih proses pemulihan. Kondisi psikologisnya masih syok," kata Wahyu.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam di pelipis sebelah kiri.

Selain itu, terdapat lebam di bagian mata dan merah akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Fadilah.

6. Penyesalan Tersangka

Pelaku Fadilah alias DT sudah ditetapkan tersangka atas kasus penganiayaan tersebut, pada Sabtu (14/12/2024).

Dalam konferensi pers, DT terlihat tertunduk lesu dengan tangan diborgol.

Datuk mengaku, menyesal atas perbuatannya tersebut dan meminta maaf kepada korban karena telah melakukan pemukulan.

“Saya menyesal telah melakukan penganiayaan terhadap korban dan saya juga meminta maaf kepada korban Luthfi dan keluarganya,” ujar Fadilla.” katanya di Polda Sumsel, Sabtu.

Atas perbuatannya, tersangka menjalani proses hukumnya di unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

DT dikenakan Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara.

 Demikian fakta-fakta baru atas kasus pemukulan dokter koas, Muhammad Luthfi.

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved