Berita Malang Hari Ini

Kades Pagak Kabupaten Malang Tilap Uang Warga dengan Dalih Bisa Bebaskan Tersangka Perjudian

Muasan, Kepala Desa Pagak, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang tersandung kasus penipuan dan penggelapan

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
Polres Malang
Muasan, Kepala Desa Pagak, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Muasan, Kepala Desa Pagak, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang tersandung kasus penipuan dan penggelapan.

Diketahui, ia meminta sejumlah uang untuk membebaskan warganya yang terlibat kasus perjudian.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur menjelaskan, bahwa Muasan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekan di balik jeruji besi.

Nur menjelaskan, kasus penipuan dan penggelapan yang dilakuakn Muasa terjadi pada 29 Oktober 2024.

Saat itu, Tim Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim menggerebek perjudian dadu di lapangan Desa Sempol, Kecamatan Pagak. Dari penggerebekan itu, tujuh orang diamankan.

"Ada tujuh orang yang diamankan, seorang bandar dan enam orang pemain," kata Nur, Senin (17/12/2024).

Dari penangkapan itu, seorang bandar ditahan sesuai Pasal 303 KUHP, sementara keenam pemain tidak ditahan namun dikenakan wajib lapor.

Atas kejadian ini, Muasan mendatangi keluarga ekeenam pelaku perjudian untuk meminta sejumlah uang dengan dalih mereka bisa dibebaskan dari jeratan hukum.

"Tersangka meminta uang mulai dari Rp 4 juta hingga Rp 15 juta. Uang yang terkumpul dari keenam keluarga pelaku perjudian ini mencapai Rp 74,7 juta," jelasnya.

Sayangnya, uang yang telah dikumpulkan itu tidak seperti yang dijanjikan ke keluarga tersangka. Uang justru disimpan oleh Muasan di dalam rumahnya.

"Saat kami lakukan penangkapan, uangnya masih di rumahnya. Kemudian saat ini sudah kami amankan,"tegasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka M dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved