Pria Sampang Madura Ditangkap Polisi Karena Mencabuli Gadis di Bawah Umur
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie mengatakan, pelaku berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan saat berada di rumahnya
Laporan Hanggara Pratama
SURYAMALANG.COM, SAMPANG - Pria berinisial R asal Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, diciduk polisi.
Pria berusia 43 tahun tersebut tega mencabuli bocah perempuan yang masih berusia 7 tahun.
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie mengatakan, pelaku berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan saat berada di rumahnya, (22/12/2023).
Penangkapan dilaksanakan oleh tim opsnal Satreskrim Polres Sampang dibantu anggota Polsek Sokobanah.
"Saat penangkapan berhasil, pelaku diinterogasi dan mengakui perbuatannya, telah mencabuli korban," ujarnya, Selasa (24/12/2024).
Menurutnya, pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan cara mengiming-imingi korban uang Rp 5 ribu.
"Setelah itu pelaku melakukan perbuatannya hingga korban menangis sehingga dipergoki ibu korban," terangnya.
Akibat perbuatan pria hidung belang itu, korban mengalami trauma, dan selalu menyendiri di rumah karena takut bertemu dengan orang apalagi, laki-laki.
Sebagai ganjarannya, pelaku dijerat Pasal 82 UURI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
"R terancam pidana hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
PREDIKSI SKOR dan Susunan Pemain Chelsea Vs Crystal Palace, Man United Vs Arsenal |
![]() |
---|
Duel Berdarah di Warung Tuban, Warga yang Melerai Perkelahian Sampai Terkena Sabetan Senjata Tajam |
![]() |
---|
Komentar Angel Alfredo Vera Pelatih Madura United Setelah Bungkam Tuan Rumah Persik Kediri |
![]() |
---|
Persik Kediri Dipecundangi Madura United 1-2, Ong Kim Swee Sebut Mental Timnya Down Akibat Gol Cepat |
![]() |
---|
Tossa yang Mengangkut Wisatawan Asal Lumajang Tabrak Truk di Jember, 4 Orang Tewas, 6 Orang Terluka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.