Pria Sampang Madura Ditangkap Polisi Karena Mencabuli Gadis di Bawah Umur

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie mengatakan, pelaku berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan saat berada di rumahnya

Editor: Eko Darmoko
IST
Pria asal Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Sampang ditangkap polisi karena mencabuli anak di bawah umur. 

Laporan Hanggara Pratama

SURYAMALANG.COM, SAMPANG - Pria berinisial R asal Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, diciduk polisi.

Pria berusia 43 tahun tersebut tega mencabuli bocah perempuan yang masih berusia 7 tahun.

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie mengatakan, pelaku berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan saat berada di rumahnya, (22/12/2023).

Penangkapan dilaksanakan oleh tim opsnal Satreskrim Polres Sampang dibantu anggota Polsek Sokobanah.

"Saat penangkapan berhasil, pelaku diinterogasi dan mengakui perbuatannya, telah mencabuli korban," ujarnya, Selasa (24/12/2024).

Menurutnya, pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan cara mengiming-imingi korban uang Rp 5 ribu.

"Setelah itu pelaku melakukan perbuatannya hingga korban menangis sehingga dipergoki ibu korban," terangnya.

Akibat perbuatan pria hidung belang itu, korban mengalami trauma, dan selalu menyendiri di rumah karena takut bertemu dengan orang apalagi, laki-laki.

Sebagai ganjarannya, pelaku dijerat Pasal 82 UURI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

"R terancam pidana hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved