Pria Sampang Madura Ditangkap Polisi Karena Mencabuli Gadis di Bawah Umur
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie mengatakan, pelaku berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan saat berada di rumahnya
Laporan Hanggara Pratama
SURYAMALANG.COM, SAMPANG - Pria berinisial R asal Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, diciduk polisi.
Pria berusia 43 tahun tersebut tega mencabuli bocah perempuan yang masih berusia 7 tahun.
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie mengatakan, pelaku berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan saat berada di rumahnya, (22/12/2023).
Penangkapan dilaksanakan oleh tim opsnal Satreskrim Polres Sampang dibantu anggota Polsek Sokobanah.
"Saat penangkapan berhasil, pelaku diinterogasi dan mengakui perbuatannya, telah mencabuli korban," ujarnya, Selasa (24/12/2024).
Menurutnya, pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan cara mengiming-imingi korban uang Rp 5 ribu.
"Setelah itu pelaku melakukan perbuatannya hingga korban menangis sehingga dipergoki ibu korban," terangnya.
Akibat perbuatan pria hidung belang itu, korban mengalami trauma, dan selalu menyendiri di rumah karena takut bertemu dengan orang apalagi, laki-laki.
Sebagai ganjarannya, pelaku dijerat Pasal 82 UURI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
"R terancam pidana hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
| Jay Idzes Makin Bersinar Bersama Sassuolo di Liga Italia, Selalu Jadi Pilihan Utama di Lini Belakang |
|
|---|
| Polres Nganjuk Ringkus Maling Honda Supra Fit Beserta Penadah Barang Curian |
|
|---|
| Kolaborasi Untag Surabaya dan UniMAP Malaysia Dampingi UMKM Terasi di Surabaya |
|
|---|
| SPPG Polres Tulungagung Jadi yang Pertama Mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi |
|
|---|
| Komplotan Begal Bersenjata Api dan Celurit di Probolinggo Diringkus Polisi, Pelaku Lainnya Kabur |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.