Limbah TPA Supit Urang Kota Malang Sampai ke Kabupaten Malang, Warga Bakal Demo Minta Tanggung Jawab
Limbah TPA Supit Urang Kota Malang Terasa Hingga Kabupaten Malang, Warga Bakal Demo Minta Tanggung Jawab
Penulis: Imam Taufiq | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Kekesalan warga Kabupaten Malang atas dampak pencemaran limbah TPA Supit Urang milik Pemkot Malang itu bisa dimaklumi oleh koordinator LSM Pro Desa, Ahmad Kusairi.
Emosi warga pun meluap, yakni mengancam akan berdemo karena lambannya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang merespons tuntutan warga Desa Jedong dan Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
"Ya, nggak menyalahkan warga jika kesal karena mereka itu sudah lama terkena dampak."
"Mulai bau badek, sumurnya tercemar hingga tak bisa dipakai, sampai lalat menyerbu kampungnya."
"Namun, DLH Kota Malang cuma omdong (omong doang)," ungkap Kusairi, Kamis (26/12/2024).
Jika warga berencana mendatangi kantor Pemkot Malang untuk minta kejelasan atas janji Wahyu Hidayat saat masih menjabat Pj Wali Kota Malang, Kusairi mengaku siap mendampingi.
Sebab, DLH sendiri dianggap tak merealisasikan tuntutan warga, yang disetujui Wahyu Hidayat untuk dibuatkan sumur artesis.
Baca juga: Bau Busuk TPA Supit Urang Menjalari Desa Jedong Hingga Istana Dieng, Penderitaan Warga Kian Panjang
"Kok berani, DLH itu membangkang perintah Pak Wali Kota. Apa sudah bosan duduk di situ, sehingga warga yang jadi korban, hingga kekurangan air bersih. Saya mendukung jika warga menagih janji," ungkapnya.
Yang disesalkan Kusairi, meski warga itu terkena pencemaran limbahnya, namun tak ada perlakukan khusus. Mereka juga membayar retribusi saat membuang sampah ke TPA seperti warga lainnya.
Tarifnya bervariasi, tergantung berat atau jenis sampahnya. Namun, ada yang kena Rp 150 ribu per pikap, bahkan ada yang berlangganan Rp 1 juta per bulan. Itu mungkin seperti perusahaan, restoran, kampus dan rumah sakit.
Dampaknya, kini sampah jadi menggunung di kampungnya masing-masing karena tak bisa membuang sampah sewaktu-waktu. Untuk membawa masuk sampah ke TPA Supit Urang, tak bisa menggunakan mobil sembarangan melainkan pakai mobil khusus, yang sudah teragritasi.
"Wong, buang sampah saja, kalau nggak punya channel orang dalam (di TPA) itu nggak bisa sehingga sampah warga tak bisa terbuang."
"Bahkan, di satu RW di Kelurahan Bandulan saja, sampai menggunung dan meluber sampai menutup separo sungai karena tak bisa membuang ke TPA."
"Kami khawatir, warga yang dekat TPA itu emosi lalu menghadang truk sampah itu," tuturnya.
Menanggapi itu, Abdul Qodir, anggota DPRD Kabupaten Malang, menilai pengelolaan sampah ala TPA Supit Urang itu tak bisa dilanjutkan.
Desa Jedong
Desa Pandanlandung
Kecamatan Wagir
TPA Supit Urang
Kabupaten Malang
Pemkot Malang
Kota Malang
SURYAMALANG.COM
Wahyu Hidayat
Abdul Qodir
Sadisnya Pelaku Curanmor Bawa Pedang di Perum Pondok Indah Mojokerto, Sudah Beraksi di Empat TKP |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut Honda Beat Vs Truk di Jalan Situbondo-Banyuwangi, Satu Nyawa Melayang |
![]() |
---|
Santainya si Maling saat Mencuri Sapi di Sananwetan Kota Blitar, Padahal Aksinya Terekam CCTV |
![]() |
---|
Pedagang Pasar Blimbing Tagih Janji Politik, Audiensi dengan DPRD Kota Malang |
![]() |
---|
Hilang di Perairan Munjungan Trenggalek, Perahu Ditemukan Terdampar, si Nelayan Belum Tahu Rimbanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.