Limbah TPA Supit Urang Kota Malang Sampai ke Kabupaten Malang, Warga Bakal Demo Minta Tanggung Jawab

Limbah TPA Supit Urang Kota Malang Terasa Hingga Kabupaten Malang, Warga Bakal Demo Minta Tanggung Jawab

Penulis: Imam Taufiq | Editor: Eko Darmoko
Humas UPT PMK Kota Malang
TPA Supit Urang Kota Malang. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Kekesalan warga Kabupaten Malang atas dampak pencemaran limbah TPA Supit Urang milik Pemkot Malang itu bisa dimaklumi oleh koordinator LSM Pro Desa, Ahmad Kusairi.

Emosi warga pun meluap, yakni mengancam akan berdemo karena lambannya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang merespons tuntutan warga Desa Jedong dan Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

"Ya, nggak menyalahkan warga jika kesal karena mereka itu sudah lama terkena dampak."

"Mulai bau badek, sumurnya tercemar hingga tak bisa dipakai, sampai lalat menyerbu kampungnya."

"Namun, DLH Kota Malang cuma omdong (omong doang)," ungkap Kusairi, Kamis (26/12/2024).

Jika warga berencana mendatangi kantor Pemkot Malang untuk minta kejelasan atas janji Wahyu Hidayat saat masih menjabat Pj Wali Kota Malang, Kusairi mengaku siap mendampingi.

Sebab, DLH sendiri dianggap tak merealisasikan tuntutan warga, yang disetujui Wahyu Hidayat untuk dibuatkan sumur artesis.

Baca juga: Bau Busuk TPA Supit Urang Menjalari Desa Jedong Hingga Istana Dieng, Penderitaan Warga Kian Panjang

"Kok berani, DLH itu membangkang perintah Pak Wali Kota. Apa sudah bosan duduk di situ, sehingga warga yang jadi korban, hingga kekurangan air bersih. Saya mendukung jika warga menagih janji," ungkapnya.

Yang disesalkan Kusairi, meski warga itu terkena pencemaran limbahnya, namun tak ada perlakukan khusus. Mereka juga membayar retribusi saat membuang sampah ke TPA seperti warga lainnya.

Tarifnya bervariasi, tergantung berat atau jenis sampahnya. Namun, ada yang kena Rp 150 ribu per pikap, bahkan ada yang berlangganan Rp 1 juta per bulan. Itu mungkin seperti perusahaan, restoran, kampus dan rumah sakit.

Dampaknya, kini sampah jadi menggunung di kampungnya masing-masing karena tak bisa membuang sampah sewaktu-waktu. Untuk membawa masuk sampah ke TPA Supit Urang, tak bisa menggunakan mobil sembarangan melainkan pakai mobil khusus, yang sudah teragritasi.

"Wong, buang sampah saja, kalau nggak punya channel orang dalam (di TPA) itu nggak bisa sehingga sampah warga tak bisa terbuang."

"Bahkan, di satu RW di Kelurahan Bandulan saja, sampai menggunung dan meluber sampai menutup separo sungai karena tak bisa membuang ke TPA."

"Kami khawatir, warga yang dekat TPA itu emosi lalu menghadang truk sampah itu," tuturnya.

Menanggapi itu, Abdul Qodir, anggota DPRD Kabupaten Malang, menilai pengelolaan sampah ala TPA Supit Urang itu tak bisa dilanjutkan.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved