Korupsi Timah

SIAPA Hakim Eko Aryanto Vonis Murah Harvey Moeis 6,5 Tahun? Lahir di Kota Malang dan Lulusan FH UB

Nama Hakim Eko Aryanto yang menjatuhkan vonis koruptor timah Harvey Moeis 6,5 tahun menjadi sorotan publik, termasuk eks Menkopolhukam Mahfud MD.

Penulis: Iksan Fauzi | Editor: iksan fauzi
Kolase/Tribunnews.com
Terpidana Harvey Moeis dan Hakim Eko Aryanto. Siapa Hakim Eko Aryanto Vonis Murah Harvey Moeis 6,5 Tahun? Lahir di Kota Malang dan Lulusan FH UB 

Siapa Hakim Eko Aryanto Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun? Lahir di Kota Malang Lulusan FH UB

SURYAMALANG.COM – Nama Hakim Eko Aryanto yang menjatuhkan vonis koruptor timah Harvey Moeis 6,5 tahun sedang menjadi sorotan publik, termasuk mantan Menkopolhukam Mahfud MD.

Sorotan publik tertuju kepada Hakim Eko Aryanto lantaran vonis yang diberikan kepada Harvey Moeis jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun kurungan penjara.

Dikutip dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eko Aryanto lahir di Kota Malang, Jawa Timur pada 25 Mei 1968.

Usia Hakim Eko Aryanto saat ini 56 tahun. Dia merupakan aparatur sipil negara (ASN) golongan IV/d.

Hakim Eko Aryanto meraih gelar sarjana hukum iidana dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ( FH UB) pada 1987.

Pada 2022, Eko Aryanto lulus S2 Ilmu Hukum dari IBLAM School of Law.

Pada 2015, Eko Aryanto mendapat gelar S3 Ilmu Hukum dari Universitas 17 Agustus 1945.

Baca juga: Cerita Sandra Dewi Pernah Keguguran di Sidang Kasus Korupsi Harvey Moeis, Depositonya Rp 33 Miliar

Karier

Pada 1988, Eko Aryanto menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Dia memulai karier di sejumlah Pengadilan Negeri. Termasuk di Pengadilan Negeri di Jawa Barat, Aceh, Jawa Timur, serta Jawa Tengah.

Sepanjang kariernya, Eko Aryanto pernah menjadi ketua Pengadilan Negeri Pandeglang pada 2009, Pengadilan Negeri Blitar pada 2015.

Dia juga pernah menjabat ketua Pengadilan Negeri Mataram pada 2016, dan Pengadilan Negeri Tulungagung pada 2017.

Sosok Eko Aryanto kerap mengadili tindak pidana criminal. Di antaranya, kasus kelompok kriminal John Kei, Bukon Koko, dan Yeremias Farfarhukubun terkait kasus kematian Yustis Corwing (Erwin).

Baca juga: Terbukti Rekening Sandra Dewi Terima Aliran Uang Korupsi Harvey Moeis Rp 3 Miliar, Beli 88 Tas Mewah

Harta kekayaan

Eko Aryanto terakhir melaporkan harta kekayaan pada 29 Januari 2024 untuk periode laporan 2023.

Eko Aryanto memiliki harta kekayaan dengan total Rp 2.820.981.000.

Alasan beri vonis murah

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto menilai tuntutan 12 tahun yang diminta Jaksa terhadap Harvey Moeis terlalu berat jika melihat peran yang dilakukan suami Sandra Dewi itu dalam kasus korupsi timah.

"Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Harvey Moeis, Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat," ucap Hakim di ruang sidang setelah menjatuhkan vonis kepada Harvey Moeis.

Salah satu pertimbangannya, Eko menganggap bahwa Harvey selama di persidangan beralasan hanya membantu Suparta selaku Direktur PT Refined Bangka Tin dalam kerjasama dengan PT Timah Tbk.

Baca juga: Harga Tas Sandra Dewi Diklaim Bukan Hasil Korupsi Harvey Moeis, Mewah Bernilai Fantastis Ada 88 Item

"Karena terdakwa memiliki pengalaman mengelola usaha tambang batu bara di Kalimantan," kata Hakim.

Selain itu, Hakim juga mempertimbangkan posisi Harvey Moeis di PT RBT yang tidak tergabung dalam kepengurusan di perusahaan.

Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa

Eko Aryanto memberi vonis ringan alias murah kepada Harvey Moeis dengan hukuman 6,5 tahun penjara.

Harvey Moeis sekaligus suami artis Sandra Dewi itu juga didenda Rp 1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 210 miliar.

Baca juga: Setumpuk Uang Miliaran Harvey Moeis Barang Bukti Korupsi, 88 Tas Mewah Sandra Dewi Disebut Endorse

Harvey Moeis terlibat kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.

Vonis 6,5 tahun penjara yang didapatkan Harvey Moeis lebih rendah dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara.

Vonis murah yang diberikan kepada Harvey Moeis dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto.

Dengan jumlah korupsi ratusan triliun dengan vonis 'hanya' 6,5 tahun penjara, itu menjadi sorotan publik.

Bahkan Mantan Menkopolhukam Mahfud MD pun memandang vonis terhadap Harvey Moeis menusuk rasa keadilan.

Mahfud pun membandingkan nasib Harvey Moes dengan sejumlah kasus korupsi yang menggerkan publik lainnya.

Misalnya Mahfud membandingkan dengan kasus terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 6,078 triliun kepada Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

"Coba Anda ambil contoh, Benny Tjokro. Hukumannya seumur hidup, asetnya ratusan miliar rupiah dirampas oleh Kejaksanaan Agung," kata Mahfud saat ditemui di kantor MMD Initiative Jakarta Pusat pada Kamis (26/12/2024).

Potensi gejolak

Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga negara yang ikut mengawasi kinerja hakim mengungkapkan bahwa putusan perkara korupsi yang melibatkan Harvey Moeis berpotensi memicu gejolak di masyarakat.

Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kepada Harvey Moeis lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.

“Merespons hal itu, Komisi Yudisial (KY) menyadari bahwa putusan ini akan menimbulkan gejolak di masyarakat,” kata Mukti dalam keterangannya kepada Kompas.com, Jumat (27/12/2024).

Mukti menambahkan bahwa KY telah menerjunkan tim untuk memantau jalannya persidangan sejak awal.

Tim tersebut memantau proses pembuktian, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli.

“Hal ini sebagai upaya agar hakim dapat menjaga imparsialitas dan independensinya agar bisa memutus perkara dengan adil,” tutur Mukti.

Lebih lanjut, KY berencana mendalami putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Ketua Majelis Eko Aryanto.

KY akan mengevaluasi apakah hakim telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Namun, Mukti menegaskan bahwa pendalaman ini tidak akan menyentuh substansi putusan.

“Adapun forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan, yakni melalui upaya hukum banding,” ujar Mukti.

KY juga mengajak masyarakat untuk melapor jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam perkara Harvey Moeis.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved