MK Hapus Ambang Batas

Putusan MK Hapus Ambang Batas Capres-Cawapres Jadi Pedoman Pembahasan Revisi UU Pemilu

Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas calon presiden-calaon wakil presiden.

Editor: iksan fauzi
DOK.Madura United
Ketua DPP PDi Perjuangan, Said Abdullah. Said menyatakan putusan MK menghapus ambang batas Capres-Cawapres akan jadi pedoman pembahasan revisi UU Pemilu. 

Dengan dukungan DPR yang kuat, beber Said, maka agenda kebijakan, anggaran dan legislasi dari pasangan presiden dan wakil presiden terpilih dapat berjalan lancar. Hal itu karena adanya dukungan DPR yang kuat. 

"Dengan lahirnya putusan MK ini, maka kami akan menggunakan mekanisme perekayasaan konstitusional yang diperintahkan melalui mekanisme kerjasama atau koalisi partai dalam pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden," tegas Said. 

Ia mengatakan, dengan mengatur mekanisme kerjasama partai, tanpa mengurangi hak setiap partai untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden, maka presiden dan wakil presiden terpilih tetap akan memiliki dukungan politik yang kuat di DPR.

Ia menambahkan perkayasaan konstitusional yang diperintahkan oleh MK dalam pertimbangan putusannya juga dapat dilakukan dengan mengatur syarat calon presiden dan wakil presiden.

Hal itu agar bisa memenuhi aspek kepemimpinan, pengalamannya dalam peran publik, pengetahuannya tentang kenegaraan, serta rekam jejak integritasnya.

"Selain itu agar penggunaan hak dari semua partai untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden memenuhi aspek yang bersifat kualitatif yang kami maksudkan tersebut," katanya. 

Menurutnya, pengujian syarat aspek-aspek bersifat kualitatif terhadap bakal calon presiden dan wakil presiden dapat di lakukan oleh unsur dari perwakilan lembaga-lembaga negara dan perwakilan tokoh masyarakat.

Hal itu sebagai bagian syarat sahnya penetapan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved