MK Hapus Ambang Batas
Putusan MK Hapus Ambang Batas Capres-Cawapres Jadi Pedoman Pembahasan Revisi UU Pemilu
Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas calon presiden-calaon wakil presiden.
Putusan MK Hapus Ambang Batas Capres-Cawapres Jadi Pedoman Pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu
SURYAMALANG.COM - Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas (parliamentary threshold) pencalonan presiden dan wakil presiden.
Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tertuang dalam putusan No 62/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan permohonan terhadap pengujian pasal 222 Undang Undang No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Menurut politisi asal Sumenep, Madura, Jawa Timur itu, dengan keluarnya putusan MK tersebut, maka ketentuan pasal 222 Undang Undang No 7 tahun 2017 tidak berlaku lagi.
Adapun pasal 222 di Undang-Undang no 7 itu tentang syarat pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik dan gabungan partai politik paling sedikit 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional dalam pemilu DPR.
"Atas putusan ini, maka kami sebagai bagian dari partai politik sepenuhnya tunduk dan patuh, sebab putusan MK bersifat final dan mengikat," tegas Said Abdullah melalui keterangan tertulis kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (2/1/2025) malam.
Seperti diketahui, dalam pertimbangan Putusan MK di atas, lembaga tinggi negara itu juga memerintahkan kepada pembentuk undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR mengatur dalam undang-undang.
Said mengatakan hal itu agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah terlalu banyak yang berpotensi merusak hakikat pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat.
Dalam pertimbangannya, MK meminta pembentuk undang-undang melakukan rekayasa konstitusional. Namun, tetap memperhatikan sejumlah hal.
Pertama, semua partai politik (parpol) berhak mengusulkan calon presiden dan calon wakil presiden.
Kedua, pengusulan tersebut tidak didasarkan pada prosentase kursi DPR atau suara sah naisonal, namun pengusungan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dapat dilakukan gabungan partai.
Dengan catatan, ujar Said, tidak menyebabkan dominasi partai atau gabungan partai yang menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dan membuat perekayasaan konstitusional tersebut.
MK juga memerintahkan agar pembuat undang-undang melibatkan partisisipasi semua pihak, termasuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR.
"Atas pertimbangan dalam putusan amar di atas, tentu kami akan menjadikannya sebagai pedoman nanti dalam pembahasan revisi undang-undang pemilu (revisi UU Pemilu), antara pemerintah dan DPR," ujar Said.
"Semangat kami di DPR saat pembahasan pasal 222 dalam undang-undang pemilu adalah untuk memperkuat dukungan politik yang kuat terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih," katanya.
Dengan dukungan DPR yang kuat, beber Said, maka agenda kebijakan, anggaran dan legislasi dari pasangan presiden dan wakil presiden terpilih dapat berjalan lancar. Hal itu karena adanya dukungan DPR yang kuat.
"Dengan lahirnya putusan MK ini, maka kami akan menggunakan mekanisme perekayasaan konstitusional yang diperintahkan melalui mekanisme kerjasama atau koalisi partai dalam pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden," tegas Said.
Ia mengatakan, dengan mengatur mekanisme kerjasama partai, tanpa mengurangi hak setiap partai untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden, maka presiden dan wakil presiden terpilih tetap akan memiliki dukungan politik yang kuat di DPR.
Ia menambahkan perkayasaan konstitusional yang diperintahkan oleh MK dalam pertimbangan putusannya juga dapat dilakukan dengan mengatur syarat calon presiden dan wakil presiden.
Hal itu agar bisa memenuhi aspek kepemimpinan, pengalamannya dalam peran publik, pengetahuannya tentang kenegaraan, serta rekam jejak integritasnya.
"Selain itu agar penggunaan hak dari semua partai untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden memenuhi aspek yang bersifat kualitatif yang kami maksudkan tersebut," katanya.
Menurutnya, pengujian syarat aspek-aspek bersifat kualitatif terhadap bakal calon presiden dan wakil presiden dapat di lakukan oleh unsur dari perwakilan lembaga-lembaga negara dan perwakilan tokoh masyarakat.
Hal itu sebagai bagian syarat sahnya penetapan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU.
Mahkamah Konstitusi (MK)
Said Abdullah
PDI Perjuangan
MK hapus ambang batas capres cawapres
SURYAMALANG.COM
putusan MK No 62
revisi UU Pemilu
Kronologi Sekeluarga Jadi Komplotan Curanmor di Kepanjen Malang, Ayah Tega Jerumuskan 3 Anaknya |
![]() |
---|
Hidup Tita Delima Perawat Resign Kerja Digugat Rp120 Juta, Rumah di Gang Sederhana Ayah Meninggal |
![]() |
---|
Sindiran Jokowi Panen Untung dari Isu Ijazah Palsu, Tantang Kubu Lawan: Ya Buatlah Gaduh! |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Malang dan Kota Batu Hari Ini Sabtu 2 Agustus 2025, Cerah-Berawan Sedikit Hangat |
![]() |
---|
Berita Arema FC Hari Ini Populer: Arkhan Fikri Bakal Operasi? Stadion Kanjuruhan Jadi Homebase Utama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.