Kopi Cetol Malang

Warung Kopi Cetol di Pasar Gondanglegi Malang Digerebek, 7 Cewek Pramusaji Ternyata di Bawah Umur

Perlu diketahui Kopi Cetol merupakan warung kopi yang lapaknya di dalam Pasar Gondanglegi. Pengunjung di warung itu bisa menyentuh pramusaji

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Polres Malang
Aparat gabangungan menertibkan warung Kopi Cetol di Pasar Gondanglegi, kemarin Sabtu (3/1/1024) 

Hasil tes urine menunjukkan seluruh orang yang diperiksa negatif dari narkoba.

Secara terpisah, Kasatpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang menambahkan penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

Pasal 29 hingga Pasal 41 peraturan tersebut mengatur larangan aktivitas asusila dan penyediaan tempat prostitusi.

Ancaman hukumannya denda hingga Rp 50 juta atau kurungan maksimal tiga bulan.

"Kami sudah memberikan peringatan kepada pemilik warung agar tidak melakukan praktik prostitusi dan eksploitasi anak. Jika masih ditemukan pelanggaran kami tindak tegas dengan membongkar warung," sambung Firmando.

Atas kejadian ini, Firmando menjelaskan bahwa tiga orang pemilik warung diserahkan ke Dinas Perdagangan untuk ditangani dan selanjutnya akan ditangani Satpol PP sesuai SOP.

Sementara pramusaji yang terlibat sudah ditangani dengan melakukan identifikasi serta diberikan peringatan.

Mereka kemudian dipulangkan dengan dijemput keluarganya.(isn)

 

Sumber: Surya Malang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved