Kopi Cetol Malang
Warung Kopi Cetol di Pasar Gondanglegi Malang Digerebek, 7 Cewek Pramusaji Ternyata di Bawah Umur
Perlu diketahui Kopi Cetol merupakan warung kopi yang lapaknya di dalam Pasar Gondanglegi. Pengunjung di warung itu bisa menyentuh pramusaji
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
Hasil tes urine menunjukkan seluruh orang yang diperiksa negatif dari narkoba.
Secara terpisah, Kasatpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang menambahkan penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Pasal 29 hingga Pasal 41 peraturan tersebut mengatur larangan aktivitas asusila dan penyediaan tempat prostitusi.
Ancaman hukumannya denda hingga Rp 50 juta atau kurungan maksimal tiga bulan.
"Kami sudah memberikan peringatan kepada pemilik warung agar tidak melakukan praktik prostitusi dan eksploitasi anak. Jika masih ditemukan pelanggaran kami tindak tegas dengan membongkar warung," sambung Firmando.
Atas kejadian ini, Firmando menjelaskan bahwa tiga orang pemilik warung diserahkan ke Dinas Perdagangan untuk ditangani dan selanjutnya akan ditangani Satpol PP sesuai SOP.
Sementara pramusaji yang terlibat sudah ditangani dengan melakukan identifikasi serta diberikan peringatan.
Mereka kemudian dipulangkan dengan dijemput keluarganya.(isn)
| Siapa Rusli Pemilik 9 Tambang Sudah 3 Periode Jabat Kades di Bogor? Bela Istrinya yang Pamer Uang |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Malang-Batu Jatim Sabtu 1 November 2025: Kota dan Kabupaten Mayoritas Hujan Ringan |
|
|---|
| Berita Arema Hari FC Ini Populer: Dalberto Top Skor Sampai Pekan 10, Persiapan Lawan Semen Padang |
|
|---|
| 390 Ribu Siswa SMA/SMK di Jatim Siap Ikuti TKA Pekan Depan, Hadapi Soal Literasi dan Analisis |
|
|---|
| Ombudsman Desak Bentuk Tim Independen Soal Pertalite: Pertamina Wajib Ganti Rugi Pemilik Kendaraan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/kopi-cetol-malang-digerebek.jpg)