Pencairan BPJS Ketenagakerjaan: 2025 Usia Pensiun Jadi 59 Tahun Akan Naik Terus, Ini Penyebabnya

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan: tahun 2025 usia pensiun jadi 59 tahun akan naik terus ini penyebab, aturan dan keuntungannya.

bpjsketenagakerjaan.go.id
ILUSTRASI - Pencairan BPJS Ketenagakerjaan: tahun 2025 usia pensiun jadi 59 tahun akan naik terus ini penyebab, aturan dan keuntungannya. 

SURYAMALANG.COM, - Pencairan BPJS Ketenagakerjaan untuk program jaminan pensiun tahun 2025 resmi berubah atau naik jadi 59 tahun. 

Itu artinya usia pensiun bertambah dari sebelumnya 58 tahun menjadi 59 tahun untuk bisa menerima pencairan uang dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Batas usia pensiun untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan ini nantinya akan terus bertambah. 

Kenapa demikian?

Ketentuan mengenai batas usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun tercantum dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Baca juga: KLARIFIKASI BPJS Kesehatan Karyawannya Viral Pakai Asuransi Swasta Gak Makan Produk Sendiri?

Dalam pasal 15 mengatur usia pensiun pekerja Indonesia bertambah satu tahun setiap tiga tahun sekali.

Untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun. 

Selanjutnya, mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun.

"Usia pensiun selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun," bunyi salah satu poin dalam Pasal 15 tersebut dikutip Senin (6/1/25).

Artinya, pada 2025, usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun untuk dapat memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.

Apabila peserta telah memasuki usia pensiun tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan, peserta dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun.

Atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 tahun setelah usia pensiun.

Dalam PP 45/2015 juga mengatur setiap tahun manfaat program Jaminan Pensiun juga mengalami kenaikan tanpa diikuti dengan kenaikan iuran. 

Baca juga: Polres Malang Sosialisasikan Kepemilikan BPJS Kesehatan kepada Pemohon SIM

PP Nomor 45 Tahun 2015 tersebut ditandatangani Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Juni 2015.

Jaminan pensiun merupakan jaminan sosial untuk mempertahankan derajat kehidupan layak bagi peserta dan/atau ahli waris dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved