Pencairan BPJS Ketenagakerjaan: 2025 Usia Pensiun Jadi 59 Tahun Akan Naik Terus, Ini Penyebabnya

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan: tahun 2025 usia pensiun jadi 59 tahun akan naik terus ini penyebab, aturan dan keuntungannya.

bpjsketenagakerjaan.go.id
ILUSTRASI - Pencairan BPJS Ketenagakerjaan: tahun 2025 usia pensiun jadi 59 tahun akan naik terus ini penyebab, aturan dan keuntungannya. 

Pasal 16 PP Nomor 45 Tahun 2015 mengatur peserta BPJS Ketenagakerjaan menerima manfaat pensiun berupa pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda atau duda, pensiun anak, atau pun pensiun orang tua. 

Lewat perpanjangan batas usia pensiun pekerja Indonesia, kesempatan mereka dalam menyiapkan uang pensiun pun menjadi lebih panjang dan bisa meningkatkan jumlah tabungan pensiun.

Itu bisa dianggap sebagai salah satu keuntungan usia pensiun menjadi 59 tahun.

Bisakah Jaminan Pensiun Dicairkan Lebih Cepat?

Iuran program Jaminan Pensiun dibayarkan sebesar tiga persen dari gaji per bulan dengan rincian dua persen ditanggung perusahaan pemberi kerja dan satu persen ditanggung pekerja.

Nantinya, pencairan Jaminan Pensiun berupa manfaat uang tunai bulanan yang diberikan sejak peserta memasuki usia pensiun sampai dirinya meninggal dunia.

Namun, pencairan tersebut dapat direalisasikan apabila peserta sudah memenuhi usia masa iuran minimal 15 tahun.

Lantas, bagaimana jika masa iuran Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan belum mencapai 15 tahun tetapi peserta sudah memasuki masa pensiun?

Apakah saldo Jaminan Pensiun bisa dicairkan?

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun memastikan, peserta Jaminan Pensiun tetap bisa mencairkan dana pensiun meski masa iuran belum 15 tahun.

"Apabila peserta memasuki usia pensiun dan tidak memenuhi masa iuran minimum 15 tahun, maka akan mendapatkan manfaat pensiunnya secara lump sum atau sekaligus," kata Oni, saat dihubungi (8/9/2024) mengutip Kompas.com.

Baca juga: Berlaku Mulai 1 November 2024, Pemohon SIM di Kota Malang Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan

Adapun besaran Jaminan Pensiun yang diterima adalah akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangannya.

Simulasi manfaat Jaminan Pensiun yang diterima bisa dihitung di sini.  Jangan lupa memasukkan tanggal lahir, upah per bulan, dan persentase kenaikan upah.

Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, peserta Jaminan Pensiun wajib memenuhi persyaratan sebelum mendaftar program Jaminan Pensiun.  

Berikut syarat daftar Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Pekerja orang perseorangan
  2. Pekerja pada sebuah perusahaan
  3. Pekerja yang bekerja pada pemberi kerja, selain dari penyelenggara negara.
Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved