Pencairan BPJS Ketenagakerjaan: 2025 Usia Pensiun Jadi 59 Tahun Akan Naik Terus, Ini Penyebabnya

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan: tahun 2025 usia pensiun jadi 59 tahun akan naik terus ini penyebab, aturan dan keuntungannya.

bpjsketenagakerjaan.go.id
ILUSTRASI - Pencairan BPJS Ketenagakerjaan: tahun 2025 usia pensiun jadi 59 tahun akan naik terus ini penyebab, aturan dan keuntungannya. 

Setelah persyaratan dipenuhi, pendaftaran Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan, berikut tata caranya:

  • Pendaftaran oleh pekerja Mengisi formulir pendaftaran secara lengkap,
  • Selanjutnya, melengkapi dokumen persyaratan, seperti fotokopi KTP, fotokopi KK, surat keputusan pengangkatan, perjanjian kerja, dan bukti lain yang menyatakan adalah pekerja.
  • Setelah semua lengkap, data akan diverifikasi kurang lebih tujuh hari.
  • Pendaftaran oleh pemberi kerja Mengisi formulir pendaftaran, baik manual maupun elektronik.
  • Pendaftaran dilengkapi dengan fotokopi KTP dan KK.
  • Pendaftaran ini bisa dilakukan di kantor cabang maupun website resmi BPJS Ketenagakerjaan.
  • Nantinya, pihak BPJS akan menerbitkan nomor kepesertaan, paling lama sehari kerja setelah dokumen lengkap dan pembayaran pertama lunas.

Syarat dokumen pencairan Jaminan Pensiun Peserta Jaminan Pensiun yang hendak mencairkan dana Jaminan Pensiun karena memasuki usia pensiun wajib melampirkan beberapa dokumen persyaratan sebagai berikut:

  • Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK Asli dan fotocopy KTP Fotocopy Kartu Keluarga.
  • Formulir dapat diperoleh di kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat atau website www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Adapun peserta Jaminan Pensiun yang hendak mencairkan dana pensiun karena alasan lain, seperti cacat total tetap atau meninggal dunia, persyaratan bisa dilihat di sini.

Cara pencairan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Berikut tata cara klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

  1. Isi formulir dan lengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan
  2. Kemudian, ambil nomor antrean untuk klaim JP
  3. Petugas akan memanggil melalui mesin antrean
  4. Saat dipanggil, peserta atau ahli waris mendatangi petugas untuk dilayani klaimnya
  5. Jika sudah, peserta atau ahli waris akan menerima tanda terima klaim Lakukan penilaian kepuasan melalui e-survey
  6. Saldo Jaminan Pensiun pun akan dikirimkan ke rekening peserta.
  7. BPJS Ketenagakerjaan membutuhkan waktu 15 hari kerja sejak berkas disetujui untuk mencairkan manfaat Jaminan Pensiun.

Pemohon dapat menunggu dan mengecek status klaim melalui situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved